Berbekal keterangan dari korban, dan hasil rekaman CCTV dari sekitar lokasi, polisi kemudian meringkus tersangka berinisial EH.
Pelaku EH diringkus petugas, saat sedang bersantai di pinggir Banjir Kanal Barat. Kemudian berbekal informasi dari EH, polisi meringkus dua rekannya yang lain.
"Keduannya di rumahnya yang memang berada di wilayah Tomang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 351 tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir taksi online menjadi korban pembegalan di Jalan Rawa Kepa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/5/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut kemudian viral di sosial media.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang sopir taksi online itu bersimbah darah di bagian kepalanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM