Berbekal keterangan dari korban, dan hasil rekaman CCTV dari sekitar lokasi, polisi kemudian meringkus tersangka berinisial EH.
Pelaku EH diringkus petugas, saat sedang bersantai di pinggir Banjir Kanal Barat. Kemudian berbekal informasi dari EH, polisi meringkus dua rekannya yang lain.
"Keduannya di rumahnya yang memang berada di wilayah Tomang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 351 tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir taksi online menjadi korban pembegalan di Jalan Rawa Kepa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/5/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut kemudian viral di sosial media.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang sopir taksi online itu bersimbah darah di bagian kepalanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro