SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengaku sudah menindaklanjuti pelanggaran bangunan Ruko Niaga di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang memakan badan jalan dan saluran air. Ia pun memastikan tak ada pihak lain yang turut melindungi atau menjadi bekingan para pemilik ruko sehingga berani melebarkan bangunan sampai melanggar aturan.
Apalagi, Ketua RT 11 Riang Prasetya sudah berulang kali membuat laporan kepada camat dan lurah terkait pelanggaran tersebut, namun tidak pernah digubris. Riang menduga ada pihak yang menjadi bekingan para pemilik ruko.
Ali kemudian mengungkapkan, jika pihaknya sudah memberikan tenggat waktu empat hari sejak 19 Maret 2023 lalu kepada pemilik ruko untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar. Sampai saat itu, bekingan yang diduga oleh Ketua RT setempat tak pernah muncul.
"Nggak muncul tuh bekingnya pas kita (perintahkan) bongkar," ujar Ali di Jakarta Utara, Minggu (21/5/2023).
Baca Juga: Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas
Lebih lanjut, Ali meminta kepada pemilik ruko menaati instruksi Pemkot untuk membongkar bangunan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
"Sudah ditandain, diminta bongkar sendiri, kalau hari Selasa, terakhir kan Selasa nggak dimulai, ya Rabu kita bongkar," ucapnya.
Pembongkaran paksa, kata Ali, akan dilakukan oleh Satpol PP. Ia pun tak menjamin kondisi bangunan akan tetap bagus jika aparat yang melakukan pembongkaran.
"Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak ancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," pungkasnya.
Pemkot Jakut meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini
-
Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Laguna Pluit, Polisi Temukan Sepucuk Surat dan Sketsa Gambar
-
Ramaikan Penguin Fun Walk di Waduk Pluit Bersama Istrinya, Ganjar Pesan Ini ke Warga
-
Atasi Krisis Air Akibat Kekeringan, Upaya Pemprov DKI Jakarta Diapresiasi
-
Ketua RW 06 yang Lecehkan Warga Belum Dipecat Walau Sudah Tersangka, Lurah Pluit: Ada Mekanismenya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan