SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengaku sudah menindaklanjuti pelanggaran bangunan Ruko Niaga di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang memakan badan jalan dan saluran air. Ia pun memastikan tak ada pihak lain yang turut melindungi atau menjadi bekingan para pemilik ruko sehingga berani melebarkan bangunan sampai melanggar aturan.
Apalagi, Ketua RT 11 Riang Prasetya sudah berulang kali membuat laporan kepada camat dan lurah terkait pelanggaran tersebut, namun tidak pernah digubris. Riang menduga ada pihak yang menjadi bekingan para pemilik ruko.
Ali kemudian mengungkapkan, jika pihaknya sudah memberikan tenggat waktu empat hari sejak 19 Maret 2023 lalu kepada pemilik ruko untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar. Sampai saat itu, bekingan yang diduga oleh Ketua RT setempat tak pernah muncul.
"Nggak muncul tuh bekingnya pas kita (perintahkan) bongkar," ujar Ali di Jakarta Utara, Minggu (21/5/2023).
Baca Juga: Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas
Lebih lanjut, Ali meminta kepada pemilik ruko menaati instruksi Pemkot untuk membongkar bangunan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
"Sudah ditandain, diminta bongkar sendiri, kalau hari Selasa, terakhir kan Selasa nggak dimulai, ya Rabu kita bongkar," ucapnya.
Pembongkaran paksa, kata Ali, akan dilakukan oleh Satpol PP. Ia pun tak menjamin kondisi bangunan akan tetap bagus jika aparat yang melakukan pembongkaran.
"Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak ancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," pungkasnya.
Pemkot Jakut meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Berita Terkait
-
Tanpa Tunggu Lama! Rano Karno Langsung Tancap Gas Atasi Banjir Jakarta
-
Heboh Pengeroyokan di Pluit, Korban Ditelanjangi di Depan Umum, Pelaku Satu Keluarga
-
Air Laut Luber ke Jalanan, Banjir Rob Kepung 1 RT di Pluit Jakut
-
Banjir Rob Rendam 6 RT di Jakarta Utara, Pluit Terparah!
-
Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga