SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim akui lamban dalam menanggapi aduan pelanggaran ruko yang makan badan jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) yang sudah disampaikan sejak tahun 2019. Salah satunya, lantaran tak lama setelah adanya aduan, pihaknya disibukkan dengan Pandemi Covid-19.
Ali mengatakan, banyak kegiatan di tingkat kota yang terkendala karena pandemi. Anggaran program-program pemerintah dialihkan untuk fokus pada penanganan penyebaran Covid-19.
"Karena Covid kita memang nggak boleh ngapa-ngapain kan. Terus kita mau bongkar-bongkar, orang bulan Covid nggak mungkin. Tapi emang wajar aja sih," ujar Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (21/5/2023).
Terlebih, Ali juga baru menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara sejak 2021 lalu. Lantaran itu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci soal aduan 2019 dan lebih fokus pada penanganan ke depan.
"Saya nggak mikir yang lalu-lalu, saya mikir ke depan. Lagian dulu belum jadi wali kota gua," ucapnya.
Namun, ia mengklaim pada Maret 2023 lalu sudah menindaklanjuti aduan yang disampaikan Ketua RT 11 Penjaringan yang disampaikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Tapi kan sampai ke sayanya begitu CRM (aduan Cepat Respon Masyarakat) ya, dia mengadu ke pendopo (Balai Kota), baru masuk ke kita, baru kita respons," ucapnya.
Berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko Niaga tersebut, Ali mengakui pemilik ruko telah melanggar aturan karena melebarkan bangunan hingga badan jalan. Pihaknya pun telah memberikan waktu empat hari sejak 19 Maret untuk membongkarnya.
"Yang penting mereka mulai bongkar. kalau mereka minta waktu karena belum tuntas, ya kita percepat, kita bantuin," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Jakut meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan