Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:37 WIB
Para tersangka sindikat pemalsuan emas diringkus Polsek Pagedangan wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (15/6/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Kami akan ikuti sesuai aturan yang ada untuk tersangka AG yang memiliki balita," ungkapnya.

Kini, para sindikat pemalsuan emas itu meringkuk di dalam penajara. Mereka dijerat Pasal 387 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Rekomendasi Libur Sekolah di Tangerang Bertajuk "Liburan di Luar Angkasa", Gempi Ikut Hadir

Load More