Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Juli 2023 | 21:35 WIB
Polisi merilis kasus penipuan tiket konser NCT Dream dengan tersangka seorang wanita berinisial ES. [ANTARA]

"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp 94 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Load More