SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan kini tengah memburu suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) terhadap istrinya TM (21).
Sebelumnya, Polres Tangsel telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebut, pihaknya kini tengah mengejar pelaku lantaran mengeluarkan ancaman.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Galih, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Suami Aniaya Istri di Tangsel Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Galih menuturkan, tersangka tak ditahan bukan karena dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
Kasus KDRT tersebut, kata Galih, murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tutur Galih.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Baca Juga: Borok Pelaku KDRT di Tangsel Dibongkar Mertua, Jenggut hingga Piting Kepala Istri Lagi Hamil
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan aksi KDRT tersebut.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menerangkan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Masa Tenang Pilgub Banten Terusik, Airin-Ade Dituduh Bagi-bagi Uang
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
-
Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
-
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pantau Hitung Cepat dari Posko Pemenangan Siang Ini
-
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
-
Dharma Pongrekun Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
-
Pramono Mengaku Bisa Tidur Tenang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024