SuaraJakarta.id - Budyanto Djauhari (38), tersangka KDRT, mengakui kesalahannya. Ia mengaku bersalah telah aniaya istrinya berinisial TM (21) dengan berdalih karena khilaf.
Hal itu disampaikan Budyanto saat dihadirkan dalam rilis kasus di kantor Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023). Dengan tangan terborgol, ia mengakui perbuatannya.
"Saya mengakui, saya bersalah melakukan KDRT memukuli istri saya. Saya mohon maaf, karena telah menjadi viral dikarenakan saya khilaf," kata Budyanto.
Tak hanya itu, Budyanto juga mengakui mengancam keluarga korban usai menganiaya istrinya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangsel pada Selasa (12/7/2023).
Baca Juga: Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel
"Saya mengancam, ada alasan tersendiri yang pribadi tidak bisa disampaikan," ungkapnya.
Selain itu, Budyanto juga membenarkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkoba.
Dia diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 2021 lalu. Dia menyebut barang bukti berupa pil ekstasi yang disita mencapai 2.000 lebih butir.
"Dulu aktif (pakai narkoba), tapi sekarang tidak. Benar saya pernah ditahan, saya bukan bandar narkoba saya disangkakan Pasal 131. Betul ada 2 ribu lebih kapsul (narkoba), saya diambil di Green Lake, barang bukti di Pinang," papar Budyanto menjawab peratanyaan wartawan.
Akibat perbuatannya, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba
Tak hanya itu, Polres Tangsel tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengarah ke hukuman tindakan ancaman ke keluarga korban dan pemasok narkoba yang dikonsumsi tersangka.
Berita Terkait
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
-
Viral, Apakah 'Meminum Retinol' Benar-benar Bisa Memperbaiki Kulit?
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu