Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 19:51 WIB
Budyanto Djauhari (38), suami yang lakukan KDRT kepada istri di Serpong Park, Kota Tangerang Selatan, dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Budyanto Djauhari (38), tersangka KDRT, mengakui kesalahannya. Ia mengaku bersalah telah aniaya istrinya berinisial TM (21) dengan berdalih karena khilaf.

Hal itu disampaikan Budyanto saat dihadirkan dalam rilis kasus di kantor Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023). Dengan tangan terborgol, ia mengakui perbuatannya.

"Saya mengakui, saya bersalah melakukan KDRT memukuli istri saya. Saya mohon maaf, karena telah menjadi viral dikarenakan saya khilaf," kata Budyanto.

Tak hanya itu, Budyanto juga mengakui mengancam keluarga korban usai menganiaya istrinya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangsel pada Selasa (12/7/2023).

Baca Juga: Jejak Pelarian Budyanto Djauhari, Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel

"Saya mengancam, ada alasan tersendiri yang pribadi tidak bisa disampaikan," ungkapnya.

Selain itu, Budyanto juga membenarkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkoba.

Dia diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 2021 lalu. Dia menyebut barang bukti berupa pil ekstasi yang disita mencapai 2.000 lebih butir.

"Dulu aktif (pakai narkoba), tapi sekarang tidak. Benar saya pernah ditahan, saya bukan bandar narkoba saya disangkakan Pasal 131. Betul ada 2 ribu lebih kapsul (narkoba), saya diambil di Green Lake, barang bukti di Pinang," papar Budyanto menjawab peratanyaan wartawan.

Akibat perbuatannya, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Tampang Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Ditangkap di Bandung dan Positif Narkoba

Tak hanya itu, Polres Tangsel tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengarah ke hukuman tindakan ancaman ke keluarga korban dan pemasok narkoba yang dikonsumsi tersangka.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More