SuaraJakarta.id - DPD PDIP DKI Jakarta telah menggelar rapat dan memutuskan memberhentikan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI. Ini buntut bermain game saat rapat paripurna.
Terkait pemberhentian Cinta Mega, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Kita masih menunggu rekomendasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Nawawi menuturkan pihaknya memberi waktu 10 hari. Jika tidak merekomendasikan, maka BK boleh melanjutkan kasus tersebut.
Dia juga menegaskan masih akan melakukan rapat internal bersama untuk memutuskan persetujuan sembilan anggota dari beberapa fraksi lantaran hal ini baru pertama kali terjadi.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat informasi dari salah satu anggota BK DPRD DKI Rasyidi HY terkait keputusan PDIP memberhentikan Cinta Mega.
"Itu sedang di proses PAW (pergantian antar waktu). Oleh karena itu kita sepakat semua untuk tidak melanjutkan," sambungnya.
Terlebih, pihaknya telah mendapat surat laporan dari dua kelompok masyarakat yakni Pemuda Milenial Indonesia Bersatu dan Kongres Pemuda Indonesia yang mengadukan kasus Cinta Mega.
Meskipun, lanjut dia, laporan yang dikirim tidak lengkap atau belum sesuai dengan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam hal laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Baca Juga: PDIP Yakin Kasus Cinta Mega Main Game Saat Rapat Tak Pengaruhi Elektabilitas di Pemilu 2024
Lebih lanjut, Ketua BK mengimbau agar anggota DPRD DKI mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi marwah dan kehormatan institusi legislatif ini.
"Kami akan mengirimkan surat kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dapat memahami dan mematuhi tata tertib dan kode etik agar insiden seperti ini tidak terulang," tambah Rasyidi.
"Semalam kami telah menggelar pleno dan memutuskan memberhentikan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI periode 2019 - 2024," ucap Rasyidi HY.
Berita Terkait
-
Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Hasto Minta Agustus Diisi Kegiatan Positif, Bukan Demo: Kritik Tetap Boleh
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital