Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:37 WIB
Junaidi (31) saat proses restorative justice di Kejari Tangsel, Rabu (9/8/2023). [Dok. Wivy]

SuaraJakarta.id - Sopir angkutan umum atau angkot di Kota Tangerang Junaidi (31) harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus Polres Tangerang Selatan (Tangsel) usai kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

Junaidi mengakui membeli barang haram itu. Peristiwa itu terjadi pada April 2023 lalu.

Ia membeli sabu tersebut di Jalan Gaga perbatasan Ciledug dengan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

"Ditangkap sama polisi di jalan habis beli sabu," kata Junaidi, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum

Junaidi menerangkan, saat itu dia beli sabu sebanya 0,3 gram pada momen Lebaran dengan nominal Rp 400 ribu.

"Biasanya beli Rp 100 ribu atau patungan sama teman. Ini pas Lebaran ada rejeki ya beli lah Rp 400 ribu," terang Junaidi.

Dia mengaku, sudah menjadi pengguna sabu sejak 2 tahun terakhir. Semula ditawari oleh temannya.

Setelah mendekam dipenjara selama 3 bulan di Polres Tangsel, berkas perkara Junaidi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kini, Junaidi menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter. Kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

Baca Juga: Pernah Rasakan Pahitya Gagal Masuk Skuad SEA Games 2023, Rifky Dwi Bakal Berjuang Keras usai Dipanggil Shin Tae-yong

Hal itu diungkapkan Plh Kepala Kejari Tangsel Adyantana Meru Herlambang. Menurutnya, Junaidi harus menjalan rehabilitasi di balai rehabilitasi adhyaksa di Tangsel.

"Tersangka direkomendasikan dapat direhabilitasi rawat jalan intensif secara medis selama 3-6 bulan," ungkap Herlambang. (wivy hikmatullah)

Junaidi (31) saat prosesi restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangsel, Rabu (9/8/2023).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More