Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menanyai tersangka agen penyalur PSK Gang Royal saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraJakarta.id - Polisi membongkar kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Jaringan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe. Kekinian M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"M itu pemilik kafe. Kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Dalam pengungkapan kasus TPPO itu, polisi menangkap TW (23) yang merupakan agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh M.

Baca Juga: Ketua RT Duga Dua Wanita Tewas Buntut Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru PSK: Menginap Buat 'Jualan'

Kepada polisi, pria asal Lampung Selatan itu mengaku sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.

Total sudah 30 wanita yang direkrut untuk dijadikan PSK.

"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," kata TW.

Kasus ini terkuak setelah kakak wanita terakhir yang direkrut TW berinisial MJS (19) membuat laporan polisi. Praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.

"Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," kata TW.

Baca Juga: Di Depan Onad, Rara Ngaku Setop Jadi PSK Usai Layani Bule: Gede Kayak di Bokep

TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dengan mereka.

Load More