Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menanyai tersangka agen penyalur PSK Gang Royal saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]

Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Load More