SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membongkar modus baru kasus peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukumnya. Yakni dengan melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes).
"Dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan melawan hukum, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).
Modus kedua adalah, oknum nakes terdaftar yang membuat resep obat. Namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.
"Selanjutnya, modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik, " ucapnya.
Ade menjelaskan selain modus baru tersebut, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan modus operandi yang telah diungkap.
"Yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan, " katanya.
Kemudian Ade menjelaskan untuk jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.
"Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes (tenaga kesehatan)," ucapnya.
Ade juga menyebutkan, sejak periode Januari-Agustus 2023, Polda Metro Jaya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.
Baca Juga: Patok Tarif Jutaan Rupiah, Pegawai Apotek dan Nakes Jual Resep Obat Golongan G Ilegal ke Pengedar
Kasus peredaran obat keras ini terbongkar karena berkaitan dengan aksi premanisme dan tawuran yang sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena obat obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun resiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang, " ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar, " kata Ade Safri. [Antara]
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya
-
Ucapan Ribka soal Soeharto Berujung Aduan ke Bareskrim, Apa yang Sebenarnya Dia Katakan?
-
Cuma Bayar Pajak Rp1 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Biaya Tahunannya Super Murah