SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Para pelaku berinisial Y (22), R (22) dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16).
Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian. Ketiganya saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.
"Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Bayu, Senin (4/8/2023).
Bayu menerangkan kronologi tawuran yang menewaskan 1 pelajar itu. Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui media sosial.
Kedua kelompok kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.
Setelah berlangsung beberapa saat, tawuran antar dua geng itu tak seimbang. Apesnya, korban MBF tertinggal rombongan yang mundur.
"Tersangka Y kemudian membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R," terang Bayu.
Bayu menuturkan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kecewa AHY Dikhianati, Demokrat Tangsel Copot Spanduk Bergambar Anies
"Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," turut Bayu.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pelajar tewas akibat terlibat tawuran antar geng sesama pelajar dan alumni di Kota Tangsel.
Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Ferdian Bayu membenarkan adanya pelajar yang tewas dalam tawuran antar geng tersebut.
Bayu menerangkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Ciater Kelurahan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tepatnya depan Sekolah Insan Cendekia Madani, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
"Benar telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Bayu saat dikonfirmasi Jumat (1/9/2023).
Berita Terkait
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Misteri Kematian Andri di Kali Green Crout: Keluarga Tolak Dugaan Tawuran, Ungkap Banyak Kejanggalan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi