SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin (2/10/2023).
Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.
"Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal," ungkap Lia.
Baca Juga: Kelakuan Pelajar SMA di Sumbar: Ketahuan Mesum Akhirnya Diperas, Video Disebar
Lebih lanjut, pihak Lia akan mendatangi sekolah-sekolah dari 11 pelajar yang terlibat beserta satu sekolah lain di Jakarta Utara untuk melakukan edukasi anti pembegalan dan tawuran. Selain itu, pihaknya juga memberi edukasi kepada orang tua terkait perilaku anak mereka yang ternyata tidak mereka ketahui.
"Kemudian bapak dan ibunya waktu saya tanya, bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa senjata tajam ke sekolah? Kata mereka enggak tahu. Bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa penggaris tajam ke sekolah? Nggak tahu juga mereka. Jadi banyak orang tua itu yang nggak tahu," ungkap Lia.
Menurut Lia ketidaktahuan orang akan perilaku anaknya tersebut adalah tindakan pengabaian.
"Jadi kalau kayak gini kan pola pengasuhan yang cuek ya, yang enggak mau tahu perbuatan anak-anak, masa bodoh aja gitu. Makanya tadi kita edukasi agar semakin perhatian dengan anak. Usahakan untuk tahu gerak-gerik anak," ungkap Lia.
Diketahui, delapan anak yang tidak terlibat langsung sudah dikembalikan kepada orang tua mereka hari ini, Senin. Tetapi tiga anak lainnya yang terlibat langsung masih diproses di Polsek Tambora.
Baca Juga: Gegara Nonton Film Dewasa, Remaja Pengangguran di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
Sebelumnya, Polisi menangkap delapan anak pelaku pembegalan di Jalan Bandengan Utara, Rt 01 Rw 010, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (15/9). Adapun kejadian pembegal tersebut terjadi pada Jumat (15/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Aksi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Sempat Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun