Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 09 Oktober 2023 | 19:27 WIB
Ilustrasi Kemacetan di salah satu ruas jalan ibu kota beberapa waktu lalu. [Suara.com/Risna]

Ia mengemukakan, pemberlakuan ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik motor atau mobil.

"Ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," ujarnya.

"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," lanjutnya.

Baca Juga: Jakarta Jadi Kota Polusi Tertinggi Kedua Hari Ini, Masyarakat Direkomendasikan Pakai Masker

Load More