SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap rencana menghapus kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Regulasi ini dinilai menjadi salah satu faktor merosotnya pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 yang diteken eks Gubernur Anies Baswedan pada Agustus 2022 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut, kebijakan itu dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Sebab, belum tentu rumah yang dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dimiliki oleh kalangan kurang mampu.
Karena itu, Pemprov DKI berencana kembali menagih PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp 2 miliar.
"Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp 2 miliar semua gratis semua. Padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin nggak apa gratis," ujar Lusiana dalam rapat DPRD DKI di Puncak, Jawa Barat seperti dikutip Selasa (11/10/2023).
Ia mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 masih minim dan belum mencapai target awal. Evaluasi kebijakan ini menjadi upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," ucap dia.
Baca Juga: Bapenda DKI Yakin Target Rp 9 Triliun Penerimaan Pajak Kendaraan Tercapai
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.
"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," tutur Lusiana.
Diketahui, nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp 1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tercatat per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB bisa hilang Rp 2,7 triliun per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania