SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap rencana menghapus kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Regulasi ini dinilai menjadi salah satu faktor merosotnya pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 yang diteken eks Gubernur Anies Baswedan pada Agustus 2022 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut, kebijakan itu dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Sebab, belum tentu rumah yang dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dimiliki oleh kalangan kurang mampu.
Karena itu, Pemprov DKI berencana kembali menagih PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp 2 miliar.
"Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp 2 miliar semua gratis semua. Padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin nggak apa gratis," ujar Lusiana dalam rapat DPRD DKI di Puncak, Jawa Barat seperti dikutip Selasa (11/10/2023).
Ia mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 masih minim dan belum mencapai target awal. Evaluasi kebijakan ini menjadi upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," ucap dia.
Baca Juga: Bapenda DKI Yakin Target Rp 9 Triliun Penerimaan Pajak Kendaraan Tercapai
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.
"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," tutur Lusiana.
Diketahui, nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp 1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tercatat per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB bisa hilang Rp 2,7 triliun per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
8 Mobil Van Bekas Paling Lega dan Serba Guna, Ideal untuk Keluarga Besar & UMKM
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan