SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap rencana menghapus kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Regulasi ini dinilai menjadi salah satu faktor merosotnya pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 yang diteken eks Gubernur Anies Baswedan pada Agustus 2022 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut, kebijakan itu dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Bapenda DKI Yakin Target Rp 9 Triliun Penerimaan Pajak Kendaraan Tercapai
Sebab, belum tentu rumah yang dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dimiliki oleh kalangan kurang mampu.
Karena itu, Pemprov DKI berencana kembali menagih PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp 2 miliar.
"Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp 2 miliar semua gratis semua. Padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin nggak apa gratis," ujar Lusiana dalam rapat DPRD DKI di Puncak, Jawa Barat seperti dikutip Selasa (11/10/2023).
Ia mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 masih minim dan belum mencapai target awal. Evaluasi kebijakan ini menjadi upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.
"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," tutur Lusiana.
Diketahui, nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp 1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tercatat per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB bisa hilang Rp 2,7 triliun per tahun.
Berita Terkait
-
Hizbullah Dituduh AS Dalangi Serangan Konvoi PBB di Lebanon, Langsung Bantah Tegas!
-
"Pembunuhan di Luar Hukum": PBB Desak Israel Hentikan Kekerasan di Tepi Barat
-
Anies Disambut Meriah saat Kunjungi Acara Kampus, Netizen: Fufufafa Mana?
-
Anies dan Alumni UGM Kompak Hadiri Pengukuhan Wamenkeu Jadi Guru Besar, Keberadaan Jokowi Dicari-cari
-
Bahlil Ragukan Nasionalisme Orang Indonesia yang Kerja di LN, Anies: Nggak Ada Hubungannya...
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos