SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemberian SK diberikan langsung kepadanya saat mengunjungi Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Penyerahan SK dilakukan secara tutup tanpa mengundang awak media. Heru sendiri memastikan telah menerima SK itu usai mendatangi Kemendagri.
"Iya, nerima SK saja. Iya (diperpanjang)," ujar Heru.
Baca Juga: Senyum Heru Budi Jelang Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI di Kemendagri
Setelah menerima SK, Heru akan menjabat selama satu tahun lagi dengan evaluasi rutin setiap tiga bulan oleh Kemendagri.
Mendagri Tito juga disebut Heru memintanya untuk bekerja dengan baik di masa jabatan tahun kedua ini.
"Ya pesannya (Tito) kerja yang baik, sudah itu saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru tak mau merinci soal hasil evaluasi dan isi SK itu. Ia menyebut akan menjelaskannya di Balai Kota DKI.
"Ya nanti di Balai Kota kita ngobrol ya. Ya biasanya kan setahun-setahun (perpanjangan)," pungkasnya.
Baca Juga: Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mendatangi Gedung Kemendagri pada Senin (16/10/2023). Kedatangannya bertujuan menerima keputusan Kemendagri soal jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Pantauan Suara.com, Heru tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu tiba menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat.
Ketika datang, Heru tidak memberikan pernyataan apapun. Ia hanya menebar senyum sambil menyapa awak media yang menunggu kedatangannya.
Sebagai informasi, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi Kemendagri.
Heru sendiri telah menjabat sebagai kepala daerah sementara ibu kota sejak 17 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan Heru ini adalah untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Artinya, Heru akan menjabat satu tahun lagi sampai 17 Oktober 2024 atau hingga Pilkada terlaksana dan Gubernur definitif dilantik.
Berita Terkait
-
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
-
Mendagri Tito Ancam Copot PJ Gubernur dan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati