SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemberian SK diberikan langsung kepadanya saat mengunjungi Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Penyerahan SK dilakukan secara tutup tanpa mengundang awak media. Heru sendiri memastikan telah menerima SK itu usai mendatangi Kemendagri.
"Iya, nerima SK saja. Iya (diperpanjang)," ujar Heru.
Setelah menerima SK, Heru akan menjabat selama satu tahun lagi dengan evaluasi rutin setiap tiga bulan oleh Kemendagri.
Mendagri Tito juga disebut Heru memintanya untuk bekerja dengan baik di masa jabatan tahun kedua ini.
"Ya pesannya (Tito) kerja yang baik, sudah itu saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru tak mau merinci soal hasil evaluasi dan isi SK itu. Ia menyebut akan menjelaskannya di Balai Kota DKI.
"Ya nanti di Balai Kota kita ngobrol ya. Ya biasanya kan setahun-setahun (perpanjangan)," pungkasnya.
Baca Juga: Senyum Heru Budi Jelang Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI di Kemendagri
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mendatangi Gedung Kemendagri pada Senin (16/10/2023). Kedatangannya bertujuan menerima keputusan Kemendagri soal jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Pantauan Suara.com, Heru tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu tiba menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat.
Ketika datang, Heru tidak memberikan pernyataan apapun. Ia hanya menebar senyum sambil menyapa awak media yang menunggu kedatangannya.
Sebagai informasi, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi Kemendagri.
Heru sendiri telah menjabat sebagai kepala daerah sementara ibu kota sejak 17 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan Heru ini adalah untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis