SuaraJakarta.id - Sejumlah pengendara alias driver ojek online (ojol) menentang rencana Pemprov DKI Jajarta mengenakan pajak tambahan untuk transaksi ojol. Dikhawatirkan, kebijakan ini malah akan membebankan para driver nantinya.
Seorang driver dari aplikasi Grab, Rahmani (48) dengan lantang menyatakan tidak setuju dengan wacana itu. Ia mengaku khawatir akan adanya tambahan biaya bagi para driver.
"Saya pribadi tidak setuju. Karena kita saja udah kena potongan dari aplikasi udah gede 20 persen. Sudah berat bebannya," ujar Rahmani saat ditemui Suara.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Rahmani menilai seharusnya pajak dikenakan pada pihak perusahaan, bukan driver.
Meski demikian, ia juga khawatir jika perusahaan aplikasi yang kena maka potongan untuk driver malah akan ditambah.
"Seharusnya yang kena pajak perusahaan lah bukan kita. Misalnya saya di Grab nih, ya Grab saja (yang kena pajak). Kalau nanti perorangan berarti nggak bener nih. Sudah cari duit namanya," jelasnya.
Sementara, driver Maxim bernama Amar (29) juga tak terima dikenakan pajak tambahan dari Pemprov DKI. Ia merasa dengan kondisi sekarang kerap kali pendapatannya tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Meskipun, alasan Pemprov DKI demi mengejar target pendapatan daerah, ia tetap menolaknya.
"Tetap saya nolak. Apalagi dengan kondisi sekarang. Kami cari duit saja susah. Kami dapat duit senin kamis, gali lobang tutup lobang. Lah kok malah dibebanin lagi," ucapnya.
Baca Juga: Pajak Ojol dan Toko Online DKI Jakarta Segera Diterapkan, Begini Kata Pemprov
Di tempat lain, driver Grab, Alit (39) menegaskan hubungan antara driver dengan perusahaan adalah mitra, bukan karyawan.
"Apalagi kita bukan karyawan, kita mitra. Kalau karyawan beda lagi, kan dia kena pajak dari perusahaan," jelasnya.
Dengan status ini, maka perusahaan aplikasi tidak banyak terlibat dalam operasional driver. Karena itu, ia tak terima jika pengemudi dikenakan pajak.
"Kita saja kalau ada suku cadang rusak apa segala macam kita yang nanggung, bukan PT (perusahaan) ya. Nyari duit susah," pungkasnya.
Rencana Pemprov DKI
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengenakan pajak pada transaksi digital pada jasa ojek online (ojol) dan online shop. Namun, kebijakan ini masih belum disetujui pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Pastikan Pengemudi Ojol Tak Kena Pajak Tambahan dari Pemprov, Sekda DKI: untuk Perusahaannya
-
Lawan Kekerasan Seksual, Gojek Beri Pelatihan untuk 1.000 Mitra di 13 Kota di Indonesia
-
Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop
-
Pajak Ojol dan Toko Online DKI Jakarta Segera Diterapkan, Begini Kata Pemprov
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti