Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 12 November 2023 | 19:54 WIB
Pelaku penggelapan uang yang berinisial NZ (52) berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta, Minggu (12/11/2023). ANTARA/HO-Polsek Tambora

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp 23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.

Baca Juga: Penipuan Bermodus Ramal Garis Tangan, Pria Asal India Raup Keuntungan Ratusan Ribu Per Hari di Jakbar

Load More