SuaraJakarta.id - Pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CR (61).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, CR ditangkap oleh petugas imigrasi di salah satu tempat di Taman Sari. CR, kata Sandi, juga merupakan DPO di negaranya.
"Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencarian orang oleh Kepolisian Tiongkok, yang kabarnya berada di wilayah Jakarta Barat," kata Sandi, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Imigrasi melakukan pencarian terhadap CR. Setelahnya, CR dapat diringkus oleh pihak Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sandi, CR tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dan keimigrasian.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021," jelas Sandi.
"Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021," katanya.
Saat ini, lanjut Sandi, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Kepolisian China, soal pendeportasian CR.
CR dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif.
Baca Juga: Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi Dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun