Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 23 November 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Kepada penyidik SA mengakui segala perbuatannya. SA mengaku jika uang senilai Rp 18 juta yang telah diterimanya untuk keperluan mengurus mutasi dan balik nama kendaraan, malah dihabiskan untuk judi online.

SA dijerat dengan Pasal 372, dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More