SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nughroho angkat bicara soal masih adanya kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa penolakan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2024. Ia menyebut seharusnya para buruh saat ini menerima besaran yang sudah ditetapkan itu.
Menurutnya yang perlu diperjuangkan saat ini bukanlah upah minimum, melainkan skala pengupahan yang menentukan besaran gaji bagi pekerja di atas satu tahun. Dalam aturannya, UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mengurangi beban kebutuhan hidup para pekerja dengan program jaring pengaman sosial.
"Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu. Sekarang, yuk kita buat yang mereka ajukan itu terkait struktur skala upah, terkait beberapa program unggulan, maksimalkam KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), harusnya itu yang harus dikawal," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Terkait tuntutan buruh, Hari menyebut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang kini sudah ditetapkan. Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan. Bahwasanya kita menganut yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa," jelasnya.
"Alfa kita sudah tetapkan yg paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta sekian," tuturnya.
Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/11). Partai nomor urut 6 ini menggeruduk kantor Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dengan tuntutan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebanyak 15 persen.
UMP DKI 2024
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2023 menjadi Rp5,06 juta. Keputusan ini tak sesuai dengan keinginan elemen buruh yang meminta kenaikan upah minimal 2024 jadi Rp5,6 juta.
Berita Terkait
-
Tunggu Proses Verifikasi, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Bisa Dibuka Lagi
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2025 Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Tak Kebagian Bisa Cek Ini
-
Hindari Pendaftar Ganda, Program Mudik Gratis Kemenhub-Pemprov DKI Bakal Pakai Satu Aplikasi
-
Mulai Bulan Depan, Pelaku Bisnis-Industri di Jakarta Bakal Kena Retribusi Sampah: Berapa Bulanannya?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR
-
Bos Persija Bersyukur Laga Lawan Persebaya dan Semen Padang Bisa Dihadiri Penonton
-
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
-
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
-
KAI Daop 1 Jakarta Sebut Jumlah Pemudik 2025 Diperkirakan Capai 845.448 Orang