Fabiola Febrinastri
Rabu, 27 Desember 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi layanan bagi masyarakat. (Dok: BNPP)

SuaraJakarta.id - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw merupakan salah satu lokasi pintu masuk dan keluar wilayah negara RI-Papua Nugini di Provinsi Papua, secara administrasi pemerintahan berada di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, berbatasan darat dengan Wutung, West Sepik, Papua Nugini.

Sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 17 Maret 2017, banyak kemajuan tata kelola, tidak hanya memberikan pelayanan dibidang Keimigrasian, Kepabeanan dan Kekarantinaan, namun PLBN Skouw juga melayani aktivitas warga negara tetangga untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Perlintasan batas negara yang menonjol di PLBN Skouw berupa pelintasan orang dan barang, dengan aktifitas yang dominan adalah aktifitas perdagangan perbatasan, atau berbelanja oleh warga negara PNG, dengan rata-rata harian mencapai 500-700 pelintas, dan kondisi tersebut akan semakin meningkat setiap dibukanya hari pasar pada hari selasa, dan sabtu.

Fungsi PLBN Skouw sangat strategis sebagai entitas yang menfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan Lintas Batas Negara serta berperan men-screenning arus Orang, dan barang yang lewat setiap hari, menangkal dan mencegah jika tidak sesuai atau melanggar tata hukum perudang-undang negara Indonesia.

Baca Juga: Pos Indonesia Dukung BNPP Jaga Kedaulatan Perbatasan NKRI Melalui Prangko dan Kodepos

Pelayanan harian di PLBN tersebut, perlu untuk selalu dievaluasi, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya sehingga persepsi masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat disarakan, puas atau tidaknya saat dilayani.

Untuk mengukur kinerja pengelola PLBN pada tahun 2023 ini, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP bekerjasama dengan lembaga yang berkompeten dibidang survei publik melakukan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.

Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“PLBN Skouw menjadi salah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik, Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,81 dari nilai maksimal 4 yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Robert Simbolon di Kebon Sirih, yang juga berkedudukan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP.

“Nilai tersebut dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori A yaitu persepsi kinerja PLBN Sangat Baik,” tuturnya.

BNPP telah mensurvei 62 responden pelintas, diambil pada saat yang bersangkutan selesai menerima pelayanan PLBN Entikong terdiri dari 52 pelintas laki-laki dan 10 pelintas perempuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan PLBN tersebut pada 2023.

Menyambung Simbolon, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Budi Setyono mengungkapkan, “Kami telah mendalami persepsi para pelintas yang menerima pelayanan ublik di PLBN terdiri dari 60 pelintas yang menerima pelayanan imigrasi, 59 orang yang menerima pelayanan bea dan cukai, 55 pelintas penerima pelayanan karantina kesehatan dan 3 pelintas penerima layanan karantina pertanian (hewan dan tumbuhan)”.

Adapun indikator pesepsi yang didalami pada Survei Kepuasan atas Pelayanan Publik di PLBN Skouw meliputi sembilan unsur penilaian yakni persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.

“Semua unsur memperoleh nilai sangat baik dengan tertinggi oleh biaya tarif sebesar 96,37,” ujarnya.

Ilustrasi layanan bagi masyarakat. (Dok: BNPP)

Kemudian, sarana dan prasarana sebesar 96,05 disusul oleh sistem, mekanisme, dan prosedur serta kompetisi pelaksana masing-masing sebesar 95,56, serta persyaratan dan produk spesifikasi jenis pelayanan masing-masing sebesar 95,36, penanganan, pengaduan, saran, dan masukan sebesar 94,76, perilaku pelaksana sebesar 93,95, dan waktu penyelesaian sebesar 93,75.

Load More