Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 08 Januari 2024 | 17:39 WIB
RT, oknum ASN Dishub DKI pelaku pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kemayoran. (Suara.com/Yasir)

Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More