SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah. Bagi karyawan dan pengusaha yang memiliki masalah terkait THR, maka bisa mengadu ke posko ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pendirian posko ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"(Kami) membentuk pos komando satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024, baik di tingkat provinsi maupun tingkat wali kota 5 wilayah, sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (19/3/2024).
Ia menyebut posko itu didirikan di kantor Disnakertansgi dan kantor suku dinas di lima kota administratif. Mereka akan langsung beroperasi setelah persiapan pembentukan tim selesai.
Baca Juga: Uang THR Bikin Panas, Satpam di Kelapa Gading Nekat Tusuk Rekannya Sendiri
Saat ini, tim posko pengaduan dan konsultasi THR tengah disusun oleh Pemprov DKI.
"Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui Nomor WhatsApp ataupun e-mail," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga, diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Terima 746 Aduan Karyawan Belum Dapat THR
Berita Terkait
-
40 Desain Amplop Lebaran Lucu, Download Gratis Buat THR yang Berkesan!
-
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Ini Perkiraannya
-
Beda Gaji 13 dan 14 PNS, Kapan Mulai Diberikan?
-
Gaji ke-13 PNS Aman! DPR Pastikan Tak Ada Pemotongan
-
Gaji ke-13 dan THR PNS Aman, Istana Pastikan Bansos hingga Gaji Pegawai Tak Kena Efisiensi Anggaran
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos