SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah. Bagi karyawan dan pengusaha yang memiliki masalah terkait THR, maka bisa mengadu ke posko ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pendirian posko ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"(Kami) membentuk pos komando satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024, baik di tingkat provinsi maupun tingkat wali kota 5 wilayah, sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (19/3/2024).
Ia menyebut posko itu didirikan di kantor Disnakertansgi dan kantor suku dinas di lima kota administratif. Mereka akan langsung beroperasi setelah persiapan pembentukan tim selesai.
Saat ini, tim posko pengaduan dan konsultasi THR tengah disusun oleh Pemprov DKI.
"Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui Nomor WhatsApp ataupun e-mail," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga, diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," imbuhnya.
Baca Juga: Uang THR Bikin Panas, Satpam di Kelapa Gading Nekat Tusuk Rekannya Sendiri
Berita Terkait
-
Kafe Di Jalan Tulodong Bikin Ketua DPRD DKI Geram Tak Puas Kinerja Petugas, Minta Pemprov Sidak Ulang
-
Heru Budi Dikritik Gegara Fotonya Nempel Di Atribut Pemilu, Sekda DKI Membela
-
Mau Buat RSUD di Pulau Karya, Bupati Kepulauan Seribu: Banyak Warga Tak Tertolong Saat Dirujuk ke Daratan
-
Rayakan HUT Ke-55 TIM, Pemprov DKI Gelar Panggung Musik Hingga Bagi-bagi Makanan Betawi
-
Molor 2 Bulan, Groundbreaking LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Akhirnya Dilaksanakan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan