SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyita 49,8 kilogram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Barang bukti itu disita dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam ungkapannya kali ini, narkoba tersebut berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia. Seperti Palembang, Bekasi, Tangerang, dan Jakarta.
“Dan yang terbaru pada tanggal 7 Mei kemarin, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kilogram jaringan narkotika asal Medan dan Palembang,” kata Susatyo, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
“Kemudian dilakukan pengembangan, juga diamankan 2 kilogram. Sehingga berdasarkan tkp wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Pengembangan di Palembang 1 kasus, Tangerang 1 kasus. Bekasi 1 kasus dan Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 TSK (tersangka),” tambahnya.
Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, kata Susatyo pihaknya menyita seberat 49,8 kilogram sabu.
Pada bulan Januari lalu, Satnarkoba Polres Jakpus hanya dapat menyita sabu seberat 1 kilogram.
Kemudian saat bulan Maret 21 kilogram sabu disita. Kemudian pada bulan mei ini sebanyak 26,9 kilogram.
Dalam rangkaian perkara ini, ada sekitar 85 tersangka. Namun sebagian sudah menjalani persidangan.
“Untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” kata Susatyo.
Tersangka pertama bernama Firman Faiz Mabrur dengan barang bukti 7.292 gram atau 7 kilogram, tertangkap pada bulan Maret. Irfan Arif alias Imam bin Ibrahim dengan barang buktinya 3,1 kilogram
“Kemudian Dendi Yustianda bersama sama dengan Eles Suhardi, kemudian bersama dengan Elang Mulia Lesmana dan Tedi Ferdian, ini berat 2,1 kilogram,” jelas Susatyo.
Tersangka lainnya Robby Irawan, dengan barang buktu 1,6 kilogram, Sachril Rida dan Sanawi, berat barang bukti 2 kilogram.
Kemudian Sugeng Awal Relawanto dengan berat barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram. Arhamudin, berat barang bukti 16 kilogram, dan Sumarno, barang bukti sabu seberat 10,6 kilogram.
“Semua tersangka kami gunakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.
Berita Terkait
-
Polsek Tebet Ringkus Pengedar Setengah Kilo Sabu, Pemasok Misterius Diburu
-
Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Artis Rio Reifan Diduga Pakai Sabu, Ekstasi Hingga Obat Keras
-
Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Di Sunter Terbongkar
-
Dua Bulan Terakhir, Polres Metro Jakbar Sita 224 Kilogram Sabu dan 11.563 Butir Ekstasi
-
Kronologi Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Bos Sabu Fredy Pratama, Dapat Jatah Rp 8 Juta/Kg Sabu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling