SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyita 49,8 kilogram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Barang bukti itu disita dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam ungkapannya kali ini, narkoba tersebut berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia. Seperti Palembang, Bekasi, Tangerang, dan Jakarta.
“Dan yang terbaru pada tanggal 7 Mei kemarin, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kilogram jaringan narkotika asal Medan dan Palembang,” kata Susatyo, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
“Kemudian dilakukan pengembangan, juga diamankan 2 kilogram. Sehingga berdasarkan tkp wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Pengembangan di Palembang 1 kasus, Tangerang 1 kasus. Bekasi 1 kasus dan Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 TSK (tersangka),” tambahnya.
Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, kata Susatyo pihaknya menyita seberat 49,8 kilogram sabu.
Pada bulan Januari lalu, Satnarkoba Polres Jakpus hanya dapat menyita sabu seberat 1 kilogram.
Kemudian saat bulan Maret 21 kilogram sabu disita. Kemudian pada bulan mei ini sebanyak 26,9 kilogram.
Dalam rangkaian perkara ini, ada sekitar 85 tersangka. Namun sebagian sudah menjalani persidangan.
“Untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” kata Susatyo.
Tersangka pertama bernama Firman Faiz Mabrur dengan barang bukti 7.292 gram atau 7 kilogram, tertangkap pada bulan Maret. Irfan Arif alias Imam bin Ibrahim dengan barang buktinya 3,1 kilogram
“Kemudian Dendi Yustianda bersama sama dengan Eles Suhardi, kemudian bersama dengan Elang Mulia Lesmana dan Tedi Ferdian, ini berat 2,1 kilogram,” jelas Susatyo.
Tersangka lainnya Robby Irawan, dengan barang buktu 1,6 kilogram, Sachril Rida dan Sanawi, berat barang bukti 2 kilogram.
Kemudian Sugeng Awal Relawanto dengan berat barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram. Arhamudin, berat barang bukti 16 kilogram, dan Sumarno, barang bukti sabu seberat 10,6 kilogram.
“Semua tersangka kami gunakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.
Berita Terkait
-
Polsek Tebet Ringkus Pengedar Setengah Kilo Sabu, Pemasok Misterius Diburu
-
Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Artis Rio Reifan Diduga Pakai Sabu, Ekstasi Hingga Obat Keras
-
Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Di Sunter Terbongkar
-
Dua Bulan Terakhir, Polres Metro Jakbar Sita 224 Kilogram Sabu dan 11.563 Butir Ekstasi
-
Kronologi Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Bos Sabu Fredy Pratama, Dapat Jatah Rp 8 Juta/Kg Sabu
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Depan Mata, Sikat 7 Link Ini Sekarang!
-
Bank Mandiri Sambut Positif Penurunan BI Rate, Perkuat Peran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!