Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 20 Mei 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi polisi gadungan ditangkap. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraJakarta.id - Polisi gadungan bernama Lukman (40) yang kerap memalak pedagang jamu di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan urine.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut pihaknya awalnya mengintai Lukman si polisi gadungan karena diduga terlibat dalam kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kita melakukan pengembangan dan baru di situ kita menemukan bahwa dia polisi gadungan," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, Lukman mengklaim tak pernah menangkap warga atas kasus narkoba. Selama ini yang bersangkutan mengaku hanya memalak para pedagang jamu.

"Dia hanya nelakukan ngemil ke warga ke pedagang, ke toko dan sebagainya," ungkap Nicolas.

Sebelumnya, Nicolas menyebut Lukman telah menjadi polisi gadungan sejak empat tahun lalu. Pelaku kerap memalak pedagang jamu di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan total penghasilan perbulan mencapai Rp3 juta.

"(Keuntungan) dalam sebulan Rp3 juta," beber Nicolas.

Sejak muda Lukman mengklaim memang terobsesi menjadi polisi. Namun keinginannya itu gagal terwujud karena tinggi badannya tidak memenuhi persyaratan.

"Pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," jelas Nicolas.

Tak hanya menipu warga dan para pedagang, Lukman ternyata juga menipu keluarga istri keduanya. Di mana selama ini keluarga istri keduanya itu mengenal korban sebagai anggota polisi di Polda Metro Jaya.

"Untuk mendapatkan ekonomi, mendapatkan rezeki uang, dia menipu warga masyarakat dan juga menipu keluarganya, dalam hal ini adalah keluarga istri keduanya," tutur Nicolas.


Dalam perkara ini Polres Metro Jakarta Timur turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya seragam polisi dan senjata airsoft gun.

Akibat dari perbuatannya, Lukman kekinian ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 508 KUHP.

"Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.

Load More