Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 20 Mei 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Persahabatan AS alias Andi Supriyadi (34) dan CA alias Chris Adi (29) harus berakhir di sel tahanan lantaran keduanya menyekap seorang wanita berinisial RJ (19). Ia disekap oleh dua pria ini di sebuah kamar apartemen Mediterania Place Tower B, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, dalam penangkapan kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka AS ditangkap di lobi apartemen, saat hendak mau melarikan diri.

Sementara pelaku CA hampir meninggalkan Jakarta untuk kembali ke Kalimantan. Beruntung CA yang masih bisa ditangkap saat di Stasiun Gambir.

“Pelaku kedua kabur, anggota kita mengejar. waktu pada saat pengejaran, yang satu diamankan di lobi, yang kedua diamankan di Stasiun Gambir,” kata Arnold, saat di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan keterangannya, CA hendak kembali ke Kalimantan. CA sendiri memang tinggal di Kalimantan.

Namun ia datang ke Jakarta dan menemui AS. Saat itu juga mereka bersama-sama melakukan penyekapan dan menguras harta korbannya.

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut motif pelaku berinisial AS alias Andi Supriyadi (34) menyekap korban karena merasa kecewa. Di mana pelaku saat pertama berkencan dimintai uang tambahan sebesar Rp100 ribu oleh korban dari kesepakatan awal Rp400 ribu.

Merasa kecewa, Andi lantas berencana mencuri uang dan handphone iPhone 13 milik RJ. Dibantu temannya berinisial CA alias Chris Adi (29), Andi kemudian kembali menghubungi korban untuk berkencan di salah satu unit Apartemen Mediterania Palace Tower B pada Senin (13/5/2024) malam.

"Jadi niatan pertama adalah mencuri, karena dia kecewa," kata Anton di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Sebelum kejadian, tersangka Andi dan Adi telah menyiapkan tali dan lakban. Sejak awal mereka menurutnya memang telah merencanakan untuk mencuri harta milik korban bukan melakukan pembunuhan.

"Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP iPhone 13," ungkapnya.

Imbas aksi penyekapan cewek open BO itu, Andi dan Adi kekinian telah ditahan di Polsek Kemayoran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," kata Anton.

Load More