SuaraJakarta.id - Persahabatan AS alias Andi Supriyadi (34) dan CA alias Chris Adi (29) harus berakhir di sel tahanan lantaran keduanya menyekap seorang wanita berinisial RJ (19). Ia disekap oleh dua pria ini di sebuah kamar apartemen Mediterania Place Tower B, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, dalam penangkapan kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka AS ditangkap di lobi apartemen, saat hendak mau melarikan diri.
Sementara pelaku CA hampir meninggalkan Jakarta untuk kembali ke Kalimantan. Beruntung CA yang masih bisa ditangkap saat di Stasiun Gambir.
“Pelaku kedua kabur, anggota kita mengejar. waktu pada saat pengejaran, yang satu diamankan di lobi, yang kedua diamankan di Stasiun Gambir,” kata Arnold, saat di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan keterangannya, CA hendak kembali ke Kalimantan. CA sendiri memang tinggal di Kalimantan.
Namun ia datang ke Jakarta dan menemui AS. Saat itu juga mereka bersama-sama melakukan penyekapan dan menguras harta korbannya.
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut motif pelaku berinisial AS alias Andi Supriyadi (34) menyekap korban karena merasa kecewa. Di mana pelaku saat pertama berkencan dimintai uang tambahan sebesar Rp100 ribu oleh korban dari kesepakatan awal Rp400 ribu.
Merasa kecewa, Andi lantas berencana mencuri uang dan handphone iPhone 13 milik RJ. Dibantu temannya berinisial CA alias Chris Adi (29), Andi kemudian kembali menghubungi korban untuk berkencan di salah satu unit Apartemen Mediterania Palace Tower B pada Senin (13/5/2024) malam.
"Jadi niatan pertama adalah mencuri, karena dia kecewa," kata Anton di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Sebelum kejadian, tersangka Andi dan Adi telah menyiapkan tali dan lakban. Sejak awal mereka menurutnya memang telah merencanakan untuk mencuri harta milik korban bukan melakukan pembunuhan.
"Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP iPhone 13," ungkapnya.
Imbas aksi penyekapan cewek open BO itu, Andi dan Adi kekinian telah ditahan di Polsek Kemayoran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," kata Anton.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
-
Aksi Pria Curi Motor Di Kemayoran Terekam CCTV, Gembok Pagar Dirusak Pakai Cairan
-
Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno
-
Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
-
Pengemudi Motor di Kemayoran Tewas Tertimpa Ranting Pohon di Kemayoran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun