SuaraJakarta.id - Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nelvia Gustina mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menolak permohonan untuk menjadikan Gedung Wisma Atlet Kemayoran sebagai gedung logistik dan tempat rekapitulasi Pemilu 2024.
Permintaan tersebut sempat diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Alasannya, KPU membutuhkan gedung memadai untuk dijadikan gudang dan tempat rekapitulasi suara.
"Surat permohonan pinjam pakai kami sudah ditolak," ujar Nelvia saat dikonfirmasi Rabu (27/12/2023).
Oleh karena itu, Nelvia menyebut pihaknya akan menggunakan opsi kedua, yakni Kantor Kecamatan Kemayoran sebagai pengganti sementara.
Ia menyebut akan ada dua lantai di gedung tersebut yang dipakai untuk menyimpan logistik setelah didistribusikan dari KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi untuk tempat penerimaan awal menggunakan lantai 4 dan 3 Kecamatan Kemayoran. Sementara bisa kami gunakan," ucapnya.
Namun, Nelvia tetap meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mencari tempat yang lebih memadai agar pelaksanaan Pemilu lebih lancar.
Kendati demikian, KPU tetap meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencarikan alternatif tempat, untuk rekapitulasi dan gudang logistik usai pencoblosan.
"Untuk tempat rekapitulasi nanti akan diupayakan mencari alternatif lain," katanya.
Baca Juga: DPRD DKI Usulkan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar gedung Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dijadikan salah satu tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai solusi atas persoalan tempat yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di wilayah Kemayoran.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Ia pun meminta agar Pemprov DKI segera membuat permintaan kepada pemerintah pusat untuk menggunakan wisma atlet.
“Ini seharusnya kan bisa diupayakan Wisma Atlet agar diizinkan. Karena ini menyangkut Pemilihan Presiden juga. Dengan begitu pemerintah pusat ikut bertanggung jawab,” ujar Inggard kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, usulan ini sangat mungkin bisa dipenuhi pemerintah pusat selaku pemilik Wisma Atlet. Apalagi, keperluannya adalah untuk Pemilu 2024 yang merupakan agenda penting nasional.
"Ada gedung-gedung yang bisa dipakai kenapa tidak. Buat kepentingan, bukan tingkat provinsi saja, tapi tingkat kepentingannya sudah nasional," kata Inggard.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?