SuaraJakarta.id - Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nelvia Gustina mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menolak permohonan untuk menjadikan Gedung Wisma Atlet Kemayoran sebagai gedung logistik dan tempat rekapitulasi Pemilu 2024.
Permintaan tersebut sempat diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Alasannya, KPU membutuhkan gedung memadai untuk dijadikan gudang dan tempat rekapitulasi suara.
"Surat permohonan pinjam pakai kami sudah ditolak," ujar Nelvia saat dikonfirmasi Rabu (27/12/2023).
Oleh karena itu, Nelvia menyebut pihaknya akan menggunakan opsi kedua, yakni Kantor Kecamatan Kemayoran sebagai pengganti sementara.
Ia menyebut akan ada dua lantai di gedung tersebut yang dipakai untuk menyimpan logistik setelah didistribusikan dari KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi untuk tempat penerimaan awal menggunakan lantai 4 dan 3 Kecamatan Kemayoran. Sementara bisa kami gunakan," ucapnya.
Namun, Nelvia tetap meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mencari tempat yang lebih memadai agar pelaksanaan Pemilu lebih lancar.
Kendati demikian, KPU tetap meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencarikan alternatif tempat, untuk rekapitulasi dan gudang logistik usai pencoblosan.
"Untuk tempat rekapitulasi nanti akan diupayakan mencari alternatif lain," katanya.
Baca Juga: DPRD DKI Usulkan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar gedung Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dijadikan salah satu tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai solusi atas persoalan tempat yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di wilayah Kemayoran.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Ia pun meminta agar Pemprov DKI segera membuat permintaan kepada pemerintah pusat untuk menggunakan wisma atlet.
“Ini seharusnya kan bisa diupayakan Wisma Atlet agar diizinkan. Karena ini menyangkut Pemilihan Presiden juga. Dengan begitu pemerintah pusat ikut bertanggung jawab,” ujar Inggard kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, usulan ini sangat mungkin bisa dipenuhi pemerintah pusat selaku pemilik Wisma Atlet. Apalagi, keperluannya adalah untuk Pemilu 2024 yang merupakan agenda penting nasional.
"Ada gedung-gedung yang bisa dipakai kenapa tidak. Buat kepentingan, bukan tingkat provinsi saja, tapi tingkat kepentingannya sudah nasional," kata Inggard.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya