Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 27 Mei 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi pencabulan

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang ayah bernama Bagus (25) lantaran melakukan tindakan biadab dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Adapun peristiwa pencabulan ini terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, aksi pencabulan ayah terhadap anak tiri ini sudah terjadi sejak 2022 hingga bulan Desember tahun 2023.

Korban melakukan aksi bejatnya di dalam rumah, saat istrinya sedang bekerja. Diketahui, istri pelaku atau ibu korban bekerja sebagai buruh cuci di rumah tetangga.

“Ketika istrinya sedang bekerja sebagai petugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya,” kata Ari, kepada awak media, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Persahabatan Adi Dan Chris Berakhir Di Bui Usai Menyekap Dan Kuras Harta Wanita Open BO

Kepada polisi, Bagus jika dirinya secara sadar atau tidak terpengaruh oleh minuman keras (miras) saat melakukan aksi bejatnya.

“Kalau pengaruh minuman keras itu tidak ada karena para tersangka ini memang nafsu pada korban,” ucapnya.

Tersangka Bagus, kata dia, melakukan aksinya secara berulang. Biasanya pencabulan dilakukan Bagus saat sore dan malam hari.

“Dia lakukan pada saat di jam malam ketika ibunya korban sedang tertidur dan jam sore ketika ibunya ini sedang melakukan pekerjaan cuci baju di tetangganya,” katanya.

Tersangka Bagus sendiri, baru menikah dengan ibu korban sejak 4 tahun lalu. Tersangka juga selalu mengancam korban jika anak tirinya itu melaporkan perbuatan keji ini kepada ibunya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran

Tersangka juga sempat mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 5 ribu agar korban tidak cerita kepada siapa pun terhadap siapapun.

“Hamil tidak. Itu dari umur dia SD sekitar umur 12 tahun di tahun 2022 terakhir 2023 bulan Desember,” imbuhnya.

Load More