SuaraJakarta.id - Pihak Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta membenarkan adanya petugasnya yang memalak sopir mobil pikap di kawasan Jakarta Barat. Oknum tersebut langsung dipanggil atasannya untuk disidang.
Wakil Kepala Dishub DKI, Syarifudin mengatakan, oknum petugas itu bernama Slamet Riyadi. Dia bertugas di bidang Dalops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan bernama Slamet Riyadi," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Syarifudin mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal penanganan terhadap Slamet. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas itu.
Baca Juga: 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
"Saat ini Kami masih masih melakukan pendalaman dan Lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengaku sedang melakukan penelusuran terkait lokasi kejadian dan wilayah penugasan dari Slamet.
"Itu juga masih kita dalami juga. Bener apa enggak di sana lokasinya. Kita juga nanti akan Koordinasi sama wilayah barat. Jadi nanti dipastikan dulu posisi nya dia gimana, dalam rangka apa dia di situ. Di wilayah mananya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial kejadian pemalakan yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap seorang sopir mobil pikap. Petugas memaksa meminta sejumlah uang kepada sopir tersebut dengan sejumlah dalih.
Video ini diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck. Dalam keterangan video itu, disebutkan kejadian ini berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tak Cuma Malak, Lukman Polisi Gadungan Ternyata Doyan Nyabu
Terlihat oknum petugas itu menggunakan pakaian dinas warna abu-abu dan rompi oranye. Tertulis nama di dada seragam petugas itu adalah S Riyadi.
Petugas itu meminta "pengertian" dari si sopir truk dalam bentuk uang karena sudah dibebaskan dari sanksi tilang.
"Pengertian situ aja. Kalau petugasnya kan udah ngertiin, nih. udah maklumin. Nah tinggal situ aja, ngertiin aja," ujar petugas itu, dikutip Senin (10/6/2024).
Sang sopir pun menolak permintaan Riyadi karena uang di dompetnya hanya tersisa Rp50 ribu.
"Kalau mau uang rokok aku gak ada duit, Pak. Aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp50 ribu aja buat bensin, itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata sopir mobil pikap.
Masih ngotot, petugas itu meminta sopir memberikan uang itu kepadanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
-
Tak Cuma Malak, Lukman Polisi Gadungan Ternyata Doyan Nyabu
-
4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Dalih Lukman Palak Tukang Jamu Demi Hidupi Dua Istri
-
Kadishub DKI Respons Keluhan Sopir Angkot Soal 4 Rute JakLingko Tak Kunjung Dibuka
-
Sisir Minimarket Di Jakarta, Dishub DKI Tertibkan 55 Orang Juru Parkir
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Here We Go! Persija Segera Umumkan Jordi Amat, Thom Haye Menyusul?
-
Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final
-
Menaker Bilang Job Fair Sudah Tidak Perlu Lagi
-
5 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Terasa Ringan Lebih Cepat Meresap
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Tanpa Syarat Bisa Langsung Diklaim
-
Daripada Menunggu BSU yang Belum Jelas, Mending Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
Lurah dan Camat Tidak Kelola Sampah Akan Dapat Sanksi
-
Beli Mobil Bekas atau Mobil Baru? Ini Tips untuk Keluarga Muda
-
Cuma Sekali Klik, Incar Saldo Gratis Lewat Link Aktif DANA Kaget di Sini