SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta para pengusaha beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Apalagi yang tempat usahanya berlokasi di kawasan permukiman warga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Mumu Mujtahid usai melakukan inspeksi dadakan (sidak) di RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2024).
Ada restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II.
Menurut Mumu, salah satu persoalan pada dua restoran ini adalah karena pemilik tak meminta izin dulu dengan Ketua RW dan RT setempat. Keduanya beralasan sudah punya izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hingga akhirnya kini warga mengeluhkan terkait keamanan dan kenyamanan karena ramainya pengunjung, kebisingan, penjualan minuman keras alias miras, hingga kemunculan parkir liar.
"Jangan mentang-mentang, 'oh saya punya izin'. Padahal OSS itu bukan mutlak, kalau dia pegang 'oh saya bisa ber-usaha', tidak juga," ujar Mumu saat ditemui Suara.com di Melawai, Jakarta Selatan.
Memang, kata Mumu, usaha dengan kategori risiko rendah bisa langsung terbit izinnya lewat OSS tanpa perlu ada perizinan dari warga sekitar. Namun, seharusnya pengusaha mempertimbangkan kemungkinan terjadinya gesekan dengan warga setempat karena usaha yang dijalankan.
"Paling tidak si owner ngobrol dengan warga melalui RT dan RW setempat, apakah karena ini buka mungkin warga ada gesekan potensi friksi teman-teman sebrangnya atau apa gitu, kita harus hati-hati juga," jelasnya.
"Walaupun ini sifatnya OSS berbasis risiko rendah itu terbit otomatis tak perlu persetujuan warga sekitar, tapi kan ada kearifan lokal yang harus dia penuhi," ujar dia.
Baca Juga: Dua Pekan Berlalu, Pemkot Jaksel 'Cueki' Instruksi Ketua DPRD DKI Bereskan Masalah Di Melawai
Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang mengakui kedua restoran itu masih kurang memiliki itikad baik dengan warga.
"Mana ada dia bikin usaha dari awal getok-getok renovasi rumah, nggak pernah tuh dia bilang. Sampai ada yang keganggu tetangganya padahal ada orang tua sakit," katanya.
Sebelumnya, dalam sidak itu Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga di Solo Ristorante.
Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.
"Kan dia (Solo Ristorante) nggak punya parkiran di dalam dan jalan itu tidak ada diatur dalam Pergub 188 dan nggak boleh ada parkir di jalan. Gak boleh. Dia harus pindah parkir tempat lain," ujarnya.
Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat ini. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.
Berita Terkait
-
Dua Pekan Berlalu, Pemkot Jaksel 'Cueki' Instruksi Ketua DPRD DKI Bereskan Masalah Di Melawai
-
Tempat Usaha Di Pemukiman Marak Dikeluhkan Warga, Ketua DPRD DKI Minta Bahlil Tak Asal Keluarkan Izin
-
Dikeluhkan Warga Sampai Ngadu Ke DPRD, Jukir Di Kompleks Melawai Ngaku Punya Surat Tugas Dishub
-
66 Puskesmas di Jakarta Selatan Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa yang Dijamin BPJS
-
Kebakaran di Restoran Melawai Jaksel Diduga karena Ada Kebocoran Pipa Gas
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar