SuaraJakarta.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32) cuma bisa menundukan kepala saat keduanya digelandang polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, kedua bandar tersebut merupakan penjahat kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas sekitar 1,5 bulan lalu.
“Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar 1,5 bulan yang lalu,” kata Sutrisno, kepada awak media, Rabu (24/7/2024).
Dalam mengedarkan barang haram kali ini, komplotan ini memasarkan lewat sosial media. Kemudian saat pengiriman, mereka mengkamuflase narkoba tersebut seolah suku cadang motor.
Baca Juga: Aksi Nekat Sepasang Kekasih Di Kebon Jeruk, Produksi Video Asusila Dan Iklankan Judi Online
"Ini dibungkus kardus dan lakban merah barang pecah belah, seolah dalamnya sparepart kendaraan, tapi di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat," ungkap Sutrisno.
“Nantinya, para pelaku akan melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat,” tambahnya.
Dalam menjual narkotika jenis ganja sintetis, komplotan ini menyesuaikan pesanan para pembeli. Biasanya mereka menjual dari mulai 5 hingga 25 gram sesuai dengan pesanan pembeli. Dalam setiap gramnya mereka membandrol harga mulai Rp 200-400 ribu.
Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, dan 10 plastik klip beberapa ukuran, dan dua baskom alumunium.
"Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram," kata Sutrisno.
Baca Juga: Polres Jakpus Sita 49,8 Kilogram Sabu Dalam 5 Bulan Terakhir Dari Berbagai Provinsi
Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya