Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 24 September 2024 | 13:59 WIB
3 Pegawai Perbaikan Diciduk Polisi Usai Curi Komponen BTS Di Tanjung Priok. (Foto: Ist)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tiga tersangka pencurian komponen tower base transceiver (BTS) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibat pencurian ini, warga sekitar sempat mengalami ganguan sinyal pada ponsel mereka.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krisnha Narayana mengatakan, tiga tersangka pencurian ini berinisial MW, RS, dan S.

“Ketiga Tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di jakarta, termasuk Tanjung Priok,” kata Krisnha, Selasa (24/9/2024).

Pencurian ini bermula saat ketiga tersangka tengah melakukan peremajaan dan perbaikan di salah satu tower BTS. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.

Baca Juga: Dorr! OTK Tembak Kepala Pria Di Tanjung Priok Saat Makan Nasi Uduk

Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain di sekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.

“Jadi perlu kami sampaikan juga di sini di mana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” kata Krisnha.

Adapun ketiga tersangka ini mencuri satu unit box joint closure, 12 core dan satu unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindva berwarna putih.

Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Baca Juga: Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Load More