SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD menjadi korban pencabulan oleh seorang pemulung berinisial SPS alias Dewa (22), di Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pencabulan, Dewa sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Adalah sebuah gudang kosong di Jalan Pejadalan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi TKP aksi bejat Dewa terhadap korban anak yang belum dewasa.
Kemudian kedua, lokasi cabul yang dilakukan Dewa terhadap korban, berlokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat.
“Lokasinya di gudang kosong dan lapak barang bekas, di Tambora, Jakarta Barat,” kata Syahduddi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban dan Dewa bertemu di aplikasi kencan. Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu dan bertukar nomor ponsel.
Tak lama kemudian mereka saling bertemu, di wilyah Kalideres Jakarta Barat.
Saat pertemuan pertama tersebut, korban curhat kepada Dewa, jika dirinya sering dimarahi oleh orang tuanya. Akibat kesal dengan orang tuanya, korban bersedia ikut dengan Dewa.
Korban kemudian dibawa oleh Dewa ke tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Korban saat itu dibawa ke sebuah gudang tempat menghimpun barang-barang rongsokan.
Baca Juga: Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Saat itu, korban sempat diinapkan selama satu minggu oleh Dewa di tempat tinggalnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pohak kepolisian. Setelahnya pihak kepolisian yang telah mengidentifikasi korban langsung menyergapnya.
“Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku,” kata Syahduddi.
Dalam persetubuhan yang dilakukan oleh Dewa dengan korban, tidak ada unsur ancaman. Mereka melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Namun, korban masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
-
Bejat! Ayah Di Kemayoran Tega Cabuli Anak Tiri Saat Istri Sibuk Kerja
-
Bocah Dicabuli Bapak Di Jakarta Timur, Polisi Periksa Ibu Dan Nenek Korban
-
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Jaktim, Begini Keseharian Pelaku Menurut Warga
-
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur Resmi Tersangka
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan