SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD menjadi korban pencabulan oleh seorang pemulung berinisial SPS alias Dewa (22), di Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pencabulan, Dewa sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Adalah sebuah gudang kosong di Jalan Pejadalan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi TKP aksi bejat Dewa terhadap korban anak yang belum dewasa.
Kemudian kedua, lokasi cabul yang dilakukan Dewa terhadap korban, berlokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat.
“Lokasinya di gudang kosong dan lapak barang bekas, di Tambora, Jakarta Barat,” kata Syahduddi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban dan Dewa bertemu di aplikasi kencan. Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu dan bertukar nomor ponsel.
Tak lama kemudian mereka saling bertemu, di wilyah Kalideres Jakarta Barat.
Saat pertemuan pertama tersebut, korban curhat kepada Dewa, jika dirinya sering dimarahi oleh orang tuanya. Akibat kesal dengan orang tuanya, korban bersedia ikut dengan Dewa.
Korban kemudian dibawa oleh Dewa ke tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Korban saat itu dibawa ke sebuah gudang tempat menghimpun barang-barang rongsokan.
Baca Juga: Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Saat itu, korban sempat diinapkan selama satu minggu oleh Dewa di tempat tinggalnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pohak kepolisian. Setelahnya pihak kepolisian yang telah mengidentifikasi korban langsung menyergapnya.
“Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku,” kata Syahduddi.
Dalam persetubuhan yang dilakukan oleh Dewa dengan korban, tidak ada unsur ancaman. Mereka melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Namun, korban masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
-
Bejat! Ayah Di Kemayoran Tega Cabuli Anak Tiri Saat Istri Sibuk Kerja
-
Bocah Dicabuli Bapak Di Jakarta Timur, Polisi Periksa Ibu Dan Nenek Korban
-
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Jaktim, Begini Keseharian Pelaku Menurut Warga
-
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur Resmi Tersangka
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN