SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD menjadi korban pencabulan oleh seorang pemulung berinisial SPS alias Dewa (22), di Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pencabulan, Dewa sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Adalah sebuah gudang kosong di Jalan Pejadalan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi TKP aksi bejat Dewa terhadap korban anak yang belum dewasa.
Kemudian kedua, lokasi cabul yang dilakukan Dewa terhadap korban, berlokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat.
“Lokasinya di gudang kosong dan lapak barang bekas, di Tambora, Jakarta Barat,” kata Syahduddi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban dan Dewa bertemu di aplikasi kencan. Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu dan bertukar nomor ponsel.
Tak lama kemudian mereka saling bertemu, di wilyah Kalideres Jakarta Barat.
Saat pertemuan pertama tersebut, korban curhat kepada Dewa, jika dirinya sering dimarahi oleh orang tuanya. Akibat kesal dengan orang tuanya, korban bersedia ikut dengan Dewa.
Korban kemudian dibawa oleh Dewa ke tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Korban saat itu dibawa ke sebuah gudang tempat menghimpun barang-barang rongsokan.
Baca Juga: Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Saat itu, korban sempat diinapkan selama satu minggu oleh Dewa di tempat tinggalnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pohak kepolisian. Setelahnya pihak kepolisian yang telah mengidentifikasi korban langsung menyergapnya.
“Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku,” kata Syahduddi.
Dalam persetubuhan yang dilakukan oleh Dewa dengan korban, tidak ada unsur ancaman. Mereka melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Namun, korban masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Parah! Kakek Di Jakpus Perkosa Anak Disabilitas Saat Jajan Di Warung Miliknya
-
Bejat! Ayah Di Kemayoran Tega Cabuli Anak Tiri Saat Istri Sibuk Kerja
-
Bocah Dicabuli Bapak Di Jakarta Timur, Polisi Periksa Ibu Dan Nenek Korban
-
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Jaktim, Begini Keseharian Pelaku Menurut Warga
-
Siswa SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur Resmi Tersangka
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
Terkini
-
Uang Gratis di Akhir Pekan, Begini Cara Mendapatkan DANA Kaget Langsung
-
Pengendara Asyik Nonton Bentrokan Pejompongan!
-
Galon Guna Ulang Aman? Dokter dan Ilmuwan Angkat Bicara soal Isu BPA yang Meresahkan
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Bikin Akhir Pekan Makin Seru!
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba