SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang dengan modus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China.
"Telah menangkap dua tersangka yakni H alias CE (36) berjenis kelamin perempuan dan N alias A (56) berjenis kelamin laki-laki di Terminal C3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten di Pajang, Benda, Kota Tangerang, Banten pada 10 November 2024," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut saling mengenal karena tersangka N pernah bekerja sebagai sopir pribadi tersangka H, kemudian H meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu dan dijanjikan bayaran Rp15 juta per kepala yang akan diterima setelah pengantin tiba di China.
"Kemudian N menawari korban RD dan AA untuk melakukan pernikahan dengan pria China dengan diiming-imingi akan diberikan uang mahar sebesar Rp100 juta dan satu set perhiasan, " ucapnya.
Selanjutnya setelah korban menyetujui mereka dipertemukan dengan pria China di kediaman H, Semarang, pada pertemuan tersebut para korban langsung dijadwalkan pernikahan di bawah tangan.
"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi suratnya mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi, " ucap Wira.
Kemudian tersangka N menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara tunai kepada orang tua para korban tersebut dan nikah di bawah tangan pada 6 Oktober 2024 untuk korban AA dan korban RD pada 13 Oktober 2024.
"Kemudian setelah itu, tersangka H melakukan pemesanan tiket pesawat ke China untuk pemberangkatan korban RD dengan keberangkatan tanggal 10 November 2024 dan korban AA pada tanggal 20 November 2024," kata Wira.
Selanjutnya pada Minggu (10/11) sekira pukul 07.00 WIB, penyidik mendapat informasi dari bagian Imigrasi Bandara Soekarno Hatta adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang MOB ini.
Baca Juga: Persija Tanpa 3 Amunisi Hadapi Semen Padang, Begini Kata Carlos Pena
"Kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya pengiriman calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke China, setelahnya penyidik melakukan investigasi, lalu menangkap empat orang dan meminta keterangan," katanya.
Setelah penyidik melakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses perekrutan para calon pengantin wanita di daerah Bandung, Jawa Barat daerah asal dari para korban.
"Sehingga penyidik melakukan pengamatan dan investigasi ke daerah Ciparay, Bandung, Jawa Barat sesuai dengan keterangan para korban saat direkrut pertama kali, " ucap Wira.
Wira menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya