Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Setelah penyidik melakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses perekrutan para calon pengantin wanita di daerah Bandung, Jawa Barat daerah asal dari para korban.

"Sehingga penyidik melakukan pengamatan dan investigasi ke daerah Ciparay, Bandung, Jawa Barat sesuai dengan keterangan para korban saat direkrut pertama kali, " ucap Wira.

Wira menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Persija Tanpa 3 Amunisi Hadapi Semen Padang, Begini Kata Carlos Pena

Load More