SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka mencegah warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Komitmen tersebut ditegaskan kembali setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 12 orang perempuan warga negara Vietnam yang kedapatan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di daerah Jakarta Utara.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Menurut Yuldi, saat ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kerap menerima laporan masyarakat mengenai WNA yang berulah. Ia menegaskan, pihaknya tidak ragu untuk melakukan penindakan apabila betul-betul ditemukan pelanggaran.
"Saat ini memang kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan kita sedang melakukan lidik terhadap laporan tersebut; dan apabila memang benar ditemukan sesuai dengan laporan akan kita lakukan penindakan," ujarnya.
Yuldi mengakui bahwa pengawasan terhadap WNA membutuhkan upaya ekstra. Ia mencontohkan, 12 warga Vietnam yang diamankan tersebut semula menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.
"Soalnya mereka ‘kan datang tujuannya untuk wisata. Kita kan, mana kita tahu dia mau datang ke sini untuk bekerja seks komersial atau tidak. Jadi sebetulnya kalau kita untuk memantaunya itu agak sulit karena penyalahgunaannya begitu sudah sampai di sini. Kalau kita terlalu strict (ketat), nanti jarang ada wisatawan yang datang ke sini," ucapnya.
Namun begitu, Yuldi memastikan bahwa Ditjen Imigrasi akan melakukan peningkatan pengawasan, salah satunya dimulai saat WNA mengajukan visa sebelum berkunjung ke Indonesia.
"Mungkin lebih pada saat mereka mengajukan visa, ya. Lebih detail lagi dilihat mereka di sini tujuannya apa dan mereka latar belakang pendidikannya apa. Mungkin dari situ nanti akan kita lakukan lebih detail lagi," ucap Yuldi.
Baca Juga: Persija Imbang Lawan Borneo FC, Gustavo Almeida Fokus Hadapi Bali United dan Bidik 3 Poin
Diketahui, Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 12 orang perempuan berkewarganegaraan Vietnam yang diduga menjadi PSK berkedok ladies companion (LC) di daerah Jakarta Utara, Kamis (12/12).
Ke-12 warga negara Vietnam itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
10 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Jok Nyaman, Kabin Lega, Harga Bersahabat
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet