SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara sebagai upaya mencegah penyalahgunaan penggunaan narkoba.
"BNNP DKI Jakarta telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perwujudan Astacita dengan menggelar razia penertiban di tempat hiburan malam di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara," kata Kepala Bidang (Kabid) Brantas BNNP DKI Jakarta Edi Ciptianto di Jakarta, Senin (16/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Edi menyebutkan, angka prevalensi pengguna narkotika pada 2023 sebesar 1,73 persen atau 3.337.000 jiwa, dengan penyalahguna di DKI Jakarta sebanyak 132.974 jiwa.
Untuk menekan angka prevalensi penyalahguna Narkotika tersebut, BNNP DKI Jakarta melakukan penertiban dan pemantauan di tempat hiburan malam.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan 'test urine' pengunjung secara acak dengan total sampel urine sebanyak 95 orang dan dari keseluruhan pengunjung yang dites hasilnya negatif, tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan narkotika maupun psikotropika," katanya.
BNNP DKI Jakarta juga akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga sebagai tempat peredaran gelap narkotika.
Edi berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, BNNP Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram dengan cara memasukkannya dalam insinerator di Gambir, Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika dan menangkap empat tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Baca Juga: Persija Dikalahkan Bali United, Rizky Ridho Minta Maaf dan Bidik Kemenangan Lawan PSS Sleman
Total barang bukti 9,4 kilogram itu dengan rincian sabu 205,49 gram dan ganja seberat 9.291,4 gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania