SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial RY lantaran telah melakukan praktik jual beli konten pornografi secara daring. Dalam modusnya, RY memperdagangkan konten pornografi lewat telegram.
Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan untuk dapat konten pornografi, para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp10-15 ribu.
Kemudian, jika sudah membayar, para member dimasukan ke dalam group member yang dibatasi waktu selama 3 bulan. Selama 3 bulan, para member diberikan konten yang unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya,” katanya, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam group telegram tersebut, lanjut Roberto, ada dua cloud server atau google drive yang berisi konten pornografi. Baik berupa gambar atau video yang disajikan.
Roberto mengatakan, selain berisi konten pornografi yang bermuatan orang dewasa. Di dalam server tersebut juga menyajikan konten porno yang diisi oleh anak di bawah umur.
“Kami temukan di cloud server ini, per empat hari kemarin, ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,”
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, ya. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, RY telah melakukan hal ini selama setahun terakhir. Sementara, untuk membernya sendiri telah mencapai lebih dari 100 member hingga saat ini.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
“Kami baru menerima informasi setelah melakukan patroli cyber, ini baru sebulan, dan kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden