SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial RY lantaran telah melakukan praktik jual beli konten pornografi secara daring. Dalam modusnya, RY memperdagangkan konten pornografi lewat telegram.
Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan untuk dapat konten pornografi, para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp10-15 ribu.
Kemudian, jika sudah membayar, para member dimasukan ke dalam group member yang dibatasi waktu selama 3 bulan. Selama 3 bulan, para member diberikan konten yang unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya,” katanya, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam group telegram tersebut, lanjut Roberto, ada dua cloud server atau google drive yang berisi konten pornografi. Baik berupa gambar atau video yang disajikan.
Roberto mengatakan, selain berisi konten pornografi yang bermuatan orang dewasa. Di dalam server tersebut juga menyajikan konten porno yang diisi oleh anak di bawah umur.
“Kami temukan di cloud server ini, per empat hari kemarin, ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,”
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, ya. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, RY telah melakukan hal ini selama setahun terakhir. Sementara, untuk membernya sendiri telah mencapai lebih dari 100 member hingga saat ini.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
“Kami baru menerima informasi setelah melakukan patroli cyber, ini baru sebulan, dan kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi