SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial RY lantaran telah melakukan praktik jual beli konten pornografi secara daring. Dalam modusnya, RY memperdagangkan konten pornografi lewat telegram.
Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan untuk dapat konten pornografi, para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp10-15 ribu.
Kemudian, jika sudah membayar, para member dimasukan ke dalam group member yang dibatasi waktu selama 3 bulan. Selama 3 bulan, para member diberikan konten yang unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya,” katanya, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam group telegram tersebut, lanjut Roberto, ada dua cloud server atau google drive yang berisi konten pornografi. Baik berupa gambar atau video yang disajikan.
Roberto mengatakan, selain berisi konten pornografi yang bermuatan orang dewasa. Di dalam server tersebut juga menyajikan konten porno yang diisi oleh anak di bawah umur.
“Kami temukan di cloud server ini, per empat hari kemarin, ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,”
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, ya. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, RY telah melakukan hal ini selama setahun terakhir. Sementara, untuk membernya sendiri telah mencapai lebih dari 100 member hingga saat ini.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
“Kami baru menerima informasi setelah melakukan patroli cyber, ini baru sebulan, dan kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial