SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial RY lantaran telah melakukan praktik jual beli konten pornografi secara daring. Dalam modusnya, RY memperdagangkan konten pornografi lewat telegram.
Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan untuk dapat konten pornografi, para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp10-15 ribu.
Kemudian, jika sudah membayar, para member dimasukan ke dalam group member yang dibatasi waktu selama 3 bulan. Selama 3 bulan, para member diberikan konten yang unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya,” katanya, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam group telegram tersebut, lanjut Roberto, ada dua cloud server atau google drive yang berisi konten pornografi. Baik berupa gambar atau video yang disajikan.
Roberto mengatakan, selain berisi konten pornografi yang bermuatan orang dewasa. Di dalam server tersebut juga menyajikan konten porno yang diisi oleh anak di bawah umur.
“Kami temukan di cloud server ini, per empat hari kemarin, ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,”
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, ya. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, RY telah melakukan hal ini selama setahun terakhir. Sementara, untuk membernya sendiri telah mencapai lebih dari 100 member hingga saat ini.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
“Kami baru menerima informasi setelah melakukan patroli cyber, ini baru sebulan, dan kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
Saat Dompet Menipis, 7 Warteg di Jakarta Pusat Ini Jadi Tempat Pulang Banyak Orang