SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial RY lantaran telah melakukan praktik jual beli konten pornografi secara daring. Dalam modusnya, RY memperdagangkan konten pornografi lewat telegram.
Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan untuk dapat konten pornografi, para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp10-15 ribu.
Kemudian, jika sudah membayar, para member dimasukan ke dalam group member yang dibatasi waktu selama 3 bulan. Selama 3 bulan, para member diberikan konten yang unlimited.
"Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya,” katanya, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam group telegram tersebut, lanjut Roberto, ada dua cloud server atau google drive yang berisi konten pornografi. Baik berupa gambar atau video yang disajikan.
Roberto mengatakan, selain berisi konten pornografi yang bermuatan orang dewasa. Di dalam server tersebut juga menyajikan konten porno yang diisi oleh anak di bawah umur.
“Kami temukan di cloud server ini, per empat hari kemarin, ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,”
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, ya. Istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, RY telah melakukan hal ini selama setahun terakhir. Sementara, untuk membernya sendiri telah mencapai lebih dari 100 member hingga saat ini.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
“Kami baru menerima informasi setelah melakukan patroli cyber, ini baru sebulan, dan kami mengikuti, melihat perkembangan dan memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito