SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didenda Rp 1,7 miliar oleh Pemprov DK Jakarta pada tahun 2024 karena tak bisa memenuhi standar jeda kedatangan bus di halte alias headway. Hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.
Pemberian denda ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza mengatakan, Pemprov mengatur headway yang berbeda untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT.
"Dari bus, tadi yang kita lihat, secara aturan yang diatur dalam Pergub terkait dengan standar pelayanan minimum, ada headway yang harus kami penuhi. Di mana di jam sibuk, di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus," ujar Welfizon di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi
"Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," lanjutnya.
Welfizon mengatakan, berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Transjakarta belum bisa memenuhi berbagai ketentuan dalam SPM. Namun, persoalan headway jadi penyumbang denda terbanyak.
"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai. Dari 3,2 miliar denda kami di 2024, 1,7 (miliar)-nya terkait headway," tuturnya.
Ia pun berjanji akan memperbaiki SPM Transjakarta, termasuk headway. Welfizon merasa pihaknya berkewajiban memperbaiki layanan yang juga dioperasikan menggunakan uang rakyat itu.
"Memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO (Public Service Obligation) dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Transjakarta Sanksi Tegas Pramudi yang Lalai hingga Tabrak Kendaraan
Berita Terkait
-
Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi
-
Transjakarta Sanksi Tegas Pramudi yang Lalai hingga Tabrak Kendaraan
-
Viral Insiden Tabrak Lari Bus di Tanjung Barat, Begini Respons Transjakarta
-
Koridor 1 Transjakarta Mau Dihapus, Pengamat Sebut Kadishub DKI Tak Pernah Naik Angkutan Umum
-
Mulai Besok, Transjakarta Melayani Empat Terminal Besar sampai Jam 23.00 WIB
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
Terkini
-
Mau Dapat Token Katana dan SG2? Klaim 4 Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2025
-
DANA Kaget Banjir Rezeki: Tips Aman Klaim Saldo Gratis dan Waspada Penipuan
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Saat Jam Istirahat, Bisa Langsung Ngopi di Kantin Kantor
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang