SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didenda Rp 1,7 miliar oleh Pemprov DK Jakarta pada tahun 2024 karena tak bisa memenuhi standar jeda kedatangan bus di halte alias headway. Hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.
Pemberian denda ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza mengatakan, Pemprov mengatur headway yang berbeda untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT.
"Dari bus, tadi yang kita lihat, secara aturan yang diatur dalam Pergub terkait dengan standar pelayanan minimum, ada headway yang harus kami penuhi. Di mana di jam sibuk, di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus," ujar Welfizon di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
"Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," lanjutnya.
Welfizon mengatakan, berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Transjakarta belum bisa memenuhi berbagai ketentuan dalam SPM. Namun, persoalan headway jadi penyumbang denda terbanyak.
"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai. Dari 3,2 miliar denda kami di 2024, 1,7 (miliar)-nya terkait headway," tuturnya.
Ia pun berjanji akan memperbaiki SPM Transjakarta, termasuk headway. Welfizon merasa pihaknya berkewajiban memperbaiki layanan yang juga dioperasikan menggunakan uang rakyat itu.
"Memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO (Public Service Obligation) dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi
Berita Terkait
-
Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi
-
Transjakarta Sanksi Tegas Pramudi yang Lalai hingga Tabrak Kendaraan
-
Viral Insiden Tabrak Lari Bus di Tanjung Barat, Begini Respons Transjakarta
-
Koridor 1 Transjakarta Mau Dihapus, Pengamat Sebut Kadishub DKI Tak Pernah Naik Angkutan Umum
-
Mulai Besok, Transjakarta Melayani Empat Terminal Besar sampai Jam 23.00 WIB
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?
-
Kepadatan Penduduk Penyumbang Peningkatan Suhu di Kota?
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!