SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didenda Rp 1,7 miliar oleh Pemprov DK Jakarta pada tahun 2024 karena tak bisa memenuhi standar jeda kedatangan bus di halte alias headway. Hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.
Pemberian denda ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza mengatakan, Pemprov mengatur headway yang berbeda untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT.
"Dari bus, tadi yang kita lihat, secara aturan yang diatur dalam Pergub terkait dengan standar pelayanan minimum, ada headway yang harus kami penuhi. Di mana di jam sibuk, di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus," ujar Welfizon di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
"Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," lanjutnya.
Welfizon mengatakan, berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Transjakarta belum bisa memenuhi berbagai ketentuan dalam SPM. Namun, persoalan headway jadi penyumbang denda terbanyak.
"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai. Dari 3,2 miliar denda kami di 2024, 1,7 (miliar)-nya terkait headway," tuturnya.
Ia pun berjanji akan memperbaiki SPM Transjakarta, termasuk headway. Welfizon merasa pihaknya berkewajiban memperbaiki layanan yang juga dioperasikan menggunakan uang rakyat itu.
"Memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO (Public Service Obligation) dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi
Berita Terkait
-
Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi
-
Transjakarta Sanksi Tegas Pramudi yang Lalai hingga Tabrak Kendaraan
-
Viral Insiden Tabrak Lari Bus di Tanjung Barat, Begini Respons Transjakarta
-
Koridor 1 Transjakarta Mau Dihapus, Pengamat Sebut Kadishub DKI Tak Pernah Naik Angkutan Umum
-
Mulai Besok, Transjakarta Melayani Empat Terminal Besar sampai Jam 23.00 WIB
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi