SuaraJakarta.id - Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), " kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi seperti dimuat ANTARA, Jumat (17/1/2025).
Nunu menjelaskan selain menangkap terduga muncikari, Kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya namun belum dijelaskan peran masing-masing.
"Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, " ucapnya.
Dia menerangkan muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan.
Nunu menambahkan peran muncikari dalam kasus ini adalah bertugas mengepul uang dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menjelaskan masih dalam pemeriksaan.
"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, " ucapnya.
Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Bek Persija Ini Akui Banyak Belajar dari Shin Tae-yong
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1), mengatakan keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Mereka menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.
Pada awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya