Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:06 WIB
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat ikut memusnahkan barang bukti sabu menggunakan mesin insinerator, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Risky Syukur

"Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti itu.

Baca Juga: Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus

Load More