SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Jalan Sultan Agung - Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, sehubungan dengan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai).
"Para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan 27 Januari 2025 sampai 31 Agustus 2026.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin, Jumat (24/1) seperti dikutip dari Beritajakarta.
Berikut rekayasa lalu lintas di Jalan Sultan Agung - Jalan Minangkabau:
1. Lalu lintas dari arah Barat/Dukuh Atas menuju Selatan/Tebet yang semula belok kanan ke Jalan Minangkabau Timur dialihkan lurus-belok kanan-Jalan Dr. Saharjo-dan seterusnya/ke berbelok ke kiri untuk menuju Jalan Tambak/Matraman.
2. Lalu lintas dari arah Timur/Matraman menuju Barat/Dukuh Atas yang semula lurus ke Jalan Sultan Agung dialihkan melalui Jalan Dr Saharjo-putar balik di depan Toba Dream-Jalan Minangkabau Barat-Jalan Sultan Agung dan seterusnya/ke Jalan Minangkabau Timur untuk menuju ke Tambak.
3. Lalu lintas dari Selatan/Tebet menuju Timur/Matraman yang semula menggunakan Jalan Minangkabau Barat dialihkan ke Jalan Minangkabau Timur-belok kanan menuju Matraman.
4. Jalan Minangkabau Timur yang semula satu arah ke Selatan menjadi satu arah ke Utara.
Adapun pekerjaan Tahap 1 Jalan Sultan Agung sisi utara dan selatan sebagai berikut:
Baca Juga: Persija Petik Empat Kemenangan Beruntun, Carlos Pena: Kami Hanya Fokus Laga Demi Laga
a. Pekerjaan tahap 1 berlangsung di P166B-P171B, mengokupansi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur.
b. Pekerjaan tahap 2 berlangsung di P172B-P173B, mengokupansi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur menggunakan area P171B.
c. Pekerjaan tahap 3 berlangsung di P171B, mengokupansi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur menggunakan area P172B-P173B.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh