SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku begal yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam di jembatan dekat rumah susun Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (25/5/2025) dinihari.
"Kami menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban Ahmad Basri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat (31/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial FSM (19) yang berperan sebagai joki motor dan menghadang motor korban.
Pelaku kedua pria berinisial DR (19) yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal, dia juga berperan menghadang motor korban.
Pelaku ketiga remaja lelaki berusia 17 tahun yang berperan membonceng pelaku berinisial A. "Hasil rangkaian penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi pidana tersebut," kata dia.
Sementara itu pihaknya juga menangkap dua pelaku lain yakni pria berinisial PKT alias P (34) yang berperan menjadi penadah motor curian dan pria berinisial BS (34) yang juga berperan sebagai penadah motor curian
"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Ia mengatakan ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19), kemudian tersangka A (19) yang berperan memukul kepala korban, dan tersangka berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.
Menurut dia dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali mulai dari Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian, di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.
Baca Juga: Kapten Persija Jakarta Rizky Ridho Ukir Catatan Gemilang
Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, pakaian korban, dua helm, senjata tajam, dan air softgun.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Sebelumnya korban Ahmad Basri pulang dari tempatnya bekerja pada Sabtu (25/1) dinihari sekitar pukul 02.55 WIB mengendarai sepeda motor. Saat korban sedang melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda korban dipepet oleh empat sepeda motor dengan jumlah enam orang pelaku.
Kemudian salah satu pelaku diantaranya menodongkan senjata api air softgun ke arah korban kemudian menyuruh korban untuk berhenti.
Namun korban berusaha untuk kabur dengan menambah kecepatan sehingga korban menabrak sepeda motor pelaku. Kemudian karena korban terjatuh.
"Lalu dua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok korban sampai korban jatuh kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban," kata dia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?