SuaraJakarta.id - Sejumlah warga mengaku rela mengantre di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan untuk mendapatkan "liquefied petroleum gas" (Elpiji) tiga kilogram (kg) karena sedang terjadi kelangkaan.
"Saya baru datang tadi katanya buka jam 09.00 WIB, saya tak pernah gini, setahu saya jam segitu susah. Jadi, saya datang lebih pagi," kata Kasmayanti saat ditemui di SPBU Fatmawati Jakarta, Senin (3/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Kasmayanti mengaku khawatir tidak mendapatkan elpiji lantaran dibutuhkan untuk kegiatan masak sehari-hari.
Dia mengaku biasanya membeli di pedagang eceran, namun kini dia memilih mendatangi SPBU mengingat saat ini penjualannya hanya sampai pangkalan.
Dalam akhir keterangannya, dia menyampaikan harapannya agar pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut.
"Harapan saya kayak dulu, biar gampang, kita kan disuruh makan bergizi dan sehat. Kalau masak sendiri susah, gimana dong," ujarnya.
Sementara, pemilik UMKM katering bernama Rochimawati mengatakan dirinya membutuhkan jarak tempuh satu kilometer (km) dari rumahnya untuk bisa mendapatkan barang itu.
"Gas habis, akhirnya nyari jauh harganya pun naik Rp5.000 dari Rp21.000 menjadi Rp26.000," ujar Rochimawati.
Wanita itu akhirnya tetap memilih membeli dengan harga tinggi lantaran membutuhkan untuk memasak pesanan lauk kemasan (frozen food) menjelang bulan puasa.
Baca Juga: Persija Imbang Lawan PSBS di Patriot, Carlos Pena: Kami Tidak Senang
Sebagai pedagang, dia mengaku kesusahan karena sulit lantaran jarak yang jauh dan dia tidak bisa mengurangi bahan baku lantaran mementingkan kualitas.
"Agak sulit ya, karena harus antre, dan memakan waktu, jadi tidak menghemat waktu juga. Kalau bisa kembalikan ke eceran aja," ucapnya.
Dia berharap agar pemerintah bisa mengelola elpiji agar tetap sampai ke pengecer meski nantinya harganya menjadi naik.
Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar