SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.
Welfizon di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengatakan, dari total denda Rp3,2 miliar tersebut, kontribusi terbesar adalah dari sisi "headway" (jarak atau waktu antara dua kendaraan yang bergerak dalam arah yang sama).
"(Denda) Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Di mana, di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," katanya seperti dimuat ANTARA
Menurut dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, Transjakarta akan menjalankan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh dinas perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang.
Pada jam tidak sibuk, kata dia, armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT, sedangkan untuk layanan non-BRT, armada harus ada setiap 20 menit.
“Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus (BRT). Jadi, kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba mengkombinasikan antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," jelas Welfizon.
Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.
Denda yang diterima Transjakarta ini merupakan peringatan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Jakarta.
Baca Juga: Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin
Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau