SuaraJakarta.id - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.
Welfizon di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengatakan, dari total denda Rp3,2 miliar tersebut, kontribusi terbesar adalah dari sisi "headway" (jarak atau waktu antara dua kendaraan yang bergerak dalam arah yang sama).
"(Denda) Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Di mana, di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," katanya seperti dimuat ANTARA
Menurut dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, Transjakarta akan menjalankan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh dinas perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang.
Pada jam tidak sibuk, kata dia, armada Transjakarta harus tersedia setiap 10 menit untuk layanan BRT, sedangkan untuk layanan non-BRT, armada harus ada setiap 20 menit.
“Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus (BRT). Jadi, kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba mengkombinasikan antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," jelas Welfizon.
Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi layanan bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.
Denda yang diterima Transjakarta ini merupakan peringatan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Jakarta.
Baca Juga: Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin
Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir