SuaraJakarta.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkap banyaknya penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jakarta yang memiliki tunggakan bayaran. Jumlahnya menumpuk hingga mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, per 31 Januari 2025, terdpoat 17 ribu unit yang menunggak dengan total kekurangan pembayaran mencapai Rp95,5 miliar. Tiap penghuni memiliki waktu tunggakan berbeda-beda hingga bertahun-tahun.
"Kami merekap tunggakan selama dia menetap di rusun. Ada yang menunggak sampai 50 hingga 58 bulan. Kalau mereka nunggak, datanya akan terekap terus," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025).
Meli menjelaskan, penunggak mencakup warga kategori penghuni Rusunawa terprogram dan umum.
Pada warga terprogram, tunggakan tercatat pada 7.615 unit dengan total tunggakan Rp54,9 miliar. Rinciannya, tunggakan sewa hunian sebanyak Rp27 miliar, denda sewa Rp9,3 miliar, listrik Rp567 juta, dan air Rp18 miliar.
Sementara, untuk kategori umum, tunggakan terdapat di 9.416 unit dengan total kekurangan biaya Rp40,5 miliar yang terdiri dari tunggakan sewa hunian Rp28,2 miliar, denda sewa Rp4,9 miliar, listrik Rp98,1 juta, dan air Rp7,22 miliar.
Seharusnya, kata Meli, penghuni yang menunggak akan terkena sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan, penyegelan, hingga pengosongan secara paksa.
Namun, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) DPRKP DKI Jakarta sulit mengeksekusi pengosongan paksa kepada penghuni yang menunggak. Sebab, penghuni terprogram berdalih bahwa mereka sejatinya tak ingin tinggal di rusunawa bila hunian mereka sebelumnya tak digusur atau direlokasi.
"Akhirnya dengan mereka tetap menunggak, sanksi administrasi jalan tapi enggak sampai dieksekusi, dan itu mengundang juga masyarakat (kategori) umum lainnya. Masyarakat umum, meskipun dia niat tinggal di situ, tapi ada juga yang penghasilannya mungkin pas-pasan," jelas Meli.
Baca Juga: Dinas Perumahan DKI Jakarta Sebut Penghuni Rusunawa Menunggak Sejak 2010
"Pada saat mereka udah dapat surat untuk mengosongkan secara paksa aja, mereka kadang-kadang melakukan pengaduan ke anggota dewan. Jadi, kami tidak bisa menerapkan itu," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Dinas Perumahan DKI Jakarta Sebut Penghuni Rusunawa Menunggak Sejak 2010
-
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, Warga Rela Direlokasi ke Rusunawa
-
Ribuan Warga Korban Kebakaran Di Manggarai Bakal Direlokasi Ke Rusun Pasar Rumput
-
Pj Gubernur Heru Bakal Proses Hukum 7 Pegawai Rusun Marunda Yang Terlibat Penjarahan
-
Lokasi, Syarat dan Biaya Sewa Rusanawa di Kota Tangerang, Ada yang Rp90 Ribu Perbulan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%
-
Cek Jadwal Imsak Jakarta Senin 9 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur