SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan dua geng atau kelompok pemuda janjian di media sosial sebelum melakukan aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka-luka di Penjaringan pada Minggu (9/2/2025) dinihari.
"Kedua geng ini memiliki akun instagram dan mereka janjian bertemu untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu (13/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Geng atau kelompok pemuda dari Muara Baru memiliki akun instagram Cilebut Gank, sementara geng atau kelompok pemuda Luar Batang bernama Utara 13.
"Jadi, mereka bertemu di Muara Baru atau di TKP untuk melaksanakan tawuran setelah janjian melalui pesan di instagram ini," kata dia.
Aksi tawuran bermula ketika akun instagram 'Cilebut Gank' milik kelompok Muara Baru mengirim pesan ke akun instagram 'Utara13' milik kelompok Luar Batang pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WIB untuk mengajak tawuran.
Keesokan harinya kelompok 'Cilebut Gank' juga menghubungi akun IG 'Orang Sakit Generation' milik kelompok Luar Batang lainnya untuk mengajak tawuran, tapi tidak ditanggapi.
Kemudian sekitar pukul 04.15 WIB, Kapospol Muara Baru menerima laporan adanya kejadian tawuran atau perkelahian antar kelompok di depan kantor RW 17 Muara Baru.
Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan membubarkan adanya aksi tawuran tersebut dan dapat dibubarkan.
"Korban, akibat adanya tawuran korban sebanyak empat orang satu korban berinisial RA meninggal dunia dan tiga orang berinisial MR, AT dan A mengalami luka," kata dia.
Baca Juga: PN Jakarta Timur Gusur Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Cakung
Jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku tawuran yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa dan mengalami luka-luka.
Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40-an yang Ada di Warung
-
Rekomendasi Catok Terbaik Harga di Bawah Rp500 Ribu, Lurus Tanpa Menguras Dompet
-
5 Rekomendasi Catok Terbaik di Bawah Rp500 Ribu, Andalan Para Rambut Mengembang
-
Kulit Kencang dan Cerah: 5 Rekomendasi Masker Peel Off Lokal Andalan untuk Usia 30-an
-
Gubernur DKI Jakarta Minta Kementerian Pertanian Transparan Soal Beras Oplosan