SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan dua geng atau kelompok pemuda janjian di media sosial sebelum melakukan aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka-luka di Penjaringan pada Minggu (9/2/2025) dinihari.
"Kedua geng ini memiliki akun instagram dan mereka janjian bertemu untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu (13/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Geng atau kelompok pemuda dari Muara Baru memiliki akun instagram Cilebut Gank, sementara geng atau kelompok pemuda Luar Batang bernama Utara 13.
"Jadi, mereka bertemu di Muara Baru atau di TKP untuk melaksanakan tawuran setelah janjian melalui pesan di instagram ini," kata dia.
Baca Juga: PN Jakarta Timur Gusur Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Cakung
Aksi tawuran bermula ketika akun instagram 'Cilebut Gank' milik kelompok Muara Baru mengirim pesan ke akun instagram 'Utara13' milik kelompok Luar Batang pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WIB untuk mengajak tawuran.
Keesokan harinya kelompok 'Cilebut Gank' juga menghubungi akun IG 'Orang Sakit Generation' milik kelompok Luar Batang lainnya untuk mengajak tawuran, tapi tidak ditanggapi.
Kemudian sekitar pukul 04.15 WIB, Kapospol Muara Baru menerima laporan adanya kejadian tawuran atau perkelahian antar kelompok di depan kantor RW 17 Muara Baru.
Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan membubarkan adanya aksi tawuran tersebut dan dapat dibubarkan.
"Korban, akibat adanya tawuran korban sebanyak empat orang satu korban berinisial RA meninggal dunia dan tiga orang berinisial MR, AT dan A mengalami luka," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Libatkan Brimob-Sabhara di Tim Pemecah Macet Jakarta
Jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku tawuran yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa dan mengalami luka-luka.
Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Gandeng Banyak Seniman, Starship Siap Debutkan Girl Group KiiiKiii
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Siapa Ratu Sedunia? Ngaku Pewaris Kerajaan Surya Loka Langit, Cairkan Warisan di 17 Negara hingga Berlian 57 Kg!
-
Google Sepakat Ikut Aturan Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Begini Kondisi Diduga Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Pilihan
-
Dihantui Debu, Bising, dan Longsor: Warga Sanga-Sanga Menjerit di Tengah Gempuran Tambang
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Jumbo Terbaik Februari 2025, Cocok Buat Konten Kreator
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan, Terbaru Februari 2025
-
Perbandingan Kesiapan Elkan Baggott dan Ole Romeny Sebulan Sebelum Dipanggil Patrick Kluivert
-
Kiper Timnas Indonesia Cedera Jelang Lawan Australia
Terkini
-
Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
-
Tak Lagi Lewat Pengelola, PAM Jaya Mau Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta
-
Rizky Ridho Blunder Saat Lawan Dewa United, Begini Komentar Asisten Pelatih Persija
-
Diduga Peras Warga, Polisi Tangkap Enam Wartawan Gadungan
-
Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Glodok, Mahfud MD Kenang Sosok Gus Dur