Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 12 Februari 2025 | 21:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan dua geng atau kelompok pemuda janjian di media sosial sebelum melakukan aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka-luka di Penjaringan pada Minggu (9/2/2025) dinihari.

"Kedua geng ini memiliki akun instagram dan mereka janjian bertemu untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu (13/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Geng atau kelompok pemuda dari Muara Baru memiliki akun instagram Cilebut Gank, sementara geng atau kelompok pemuda Luar Batang bernama Utara 13.

"Jadi, mereka bertemu di Muara Baru atau di TKP untuk melaksanakan tawuran setelah janjian melalui pesan di instagram ini," kata dia.

Baca Juga: PN Jakarta Timur Gusur Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Cakung

Aksi tawuran bermula ketika akun instagram 'Cilebut Gank' milik kelompok Muara Baru mengirim pesan ke akun instagram 'Utara13' milik kelompok Luar Batang pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WIB untuk mengajak tawuran.

Keesokan harinya kelompok 'Cilebut Gank' juga menghubungi akun IG 'Orang Sakit Generation' milik kelompok Luar Batang lainnya untuk mengajak tawuran, tapi tidak ditanggapi.

Kemudian sekitar pukul 04.15 WIB, Kapospol Muara Baru menerima laporan adanya kejadian tawuran atau perkelahian antar kelompok di depan kantor RW 17 Muara Baru.

Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan membubarkan adanya aksi tawuran tersebut dan dapat dibubarkan.

"Korban, akibat adanya tawuran korban sebanyak empat orang satu korban berinisial RA meninggal dunia dan tiga orang berinisial MR, AT dan A mengalami luka," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Libatkan Brimob-Sabhara di Tim Pemecah Macet Jakarta

Jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku tawuran yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa dan mengalami luka-luka.

Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Load More