SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan dua geng atau kelompok pemuda janjian di media sosial sebelum melakukan aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka-luka di Penjaringan pada Minggu (9/2/2025) dinihari.
"Kedua geng ini memiliki akun instagram dan mereka janjian bertemu untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu (13/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Geng atau kelompok pemuda dari Muara Baru memiliki akun instagram Cilebut Gank, sementara geng atau kelompok pemuda Luar Batang bernama Utara 13.
"Jadi, mereka bertemu di Muara Baru atau di TKP untuk melaksanakan tawuran setelah janjian melalui pesan di instagram ini," kata dia.
Aksi tawuran bermula ketika akun instagram 'Cilebut Gank' milik kelompok Muara Baru mengirim pesan ke akun instagram 'Utara13' milik kelompok Luar Batang pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WIB untuk mengajak tawuran.
Keesokan harinya kelompok 'Cilebut Gank' juga menghubungi akun IG 'Orang Sakit Generation' milik kelompok Luar Batang lainnya untuk mengajak tawuran, tapi tidak ditanggapi.
Kemudian sekitar pukul 04.15 WIB, Kapospol Muara Baru menerima laporan adanya kejadian tawuran atau perkelahian antar kelompok di depan kantor RW 17 Muara Baru.
Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan membubarkan adanya aksi tawuran tersebut dan dapat dibubarkan.
"Korban, akibat adanya tawuran korban sebanyak empat orang satu korban berinisial RA meninggal dunia dan tiga orang berinisial MR, AT dan A mengalami luka," kata dia.
Baca Juga: PN Jakarta Timur Gusur Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Cakung
Jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku tawuran yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa dan mengalami luka-luka.
Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah