SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya bukan pada KAI.
"Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI)," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Dia mengatakan aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang.
Aturan ini termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1) yang menyatakan pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Hotel 101 Urban di Glodok Jakarta Barat Kebakaran
Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan serta pihak yang bertanggung jawab.
Adapun standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Hal ini merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Ingin Jakarta Punya Pusat Oleh-oleh
"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku," kata Ixfan.
Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).
"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku," kata Ixfan.
Dia kembali menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat
-
Tantang Diri Sendiri, Kai EXO Usung Banyak Genre di Album Baru Wait on Me
-
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
-
Kai EXO 'Walls Don't Talk' Rasa Gelisah Akibat Gejolak Asmara yang Tertahan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta